Kabupaten Bekasi —tampahan com, , Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, bersama tokoh masyarakat Kecamatan Muaragembong, Basumi, resmi melaporkan dugaan keterlibatan , Camat Muaragembong, Dr. H. Sukarmawan, M.Pd., kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi pada Rabu (4/3/2026).
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi untuk segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Pelaporan ini dilakukan berdasarkan pengaduan sejumlah warga, perangkat desa, serta staf kecamatan yang mengaku mengalami kerugian materiil dengan nominal bervariasi. Dugaan kerugian tersebut berkaitan dengan partisipasi dalam sebuah aplikasi investasi yang menawarkan skema keuntungan harian dari aktivitas perdagangan (trading) dengan iming-iming hasil tetap.
Minta Pemeriksaan Objektif dan Transparan Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan. Jika tidak terbukti, tentu nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan. Namun apabila terbukti melanggar aturan, kami mendesak agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rudiansah Kepada tim awak media.
Ia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran berat, maka sanksi administratif dapat dijatuhkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila memenuhi unsur pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam regulasi disiplin ASN.
“Apabila benar terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta agar yang bersangkutan diberhentikan atau dipindahkan dari Kecamatan Muaragembong demi menjaga kondusivitas dan ketenangan masyarakat,” tegasnya.
Dasar Hukum Pelaporan Sementara itu, tokoh masyarakat Muaragembong, Basumi, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewajiban ASN menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, serta menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban serta sanksi disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang menegaskan pentingnya etika dan integritas dalam pelaksanaan tugas ASN.
Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kami melaporkan ini demi menjaga marwah
“Kami melaporkan ini demi menjaga marwah pemerintahan dan melindungi masyarakat. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Namun apabila terbukti, kami meminta sanksi tegas dan yang bersangkutan meninggalkan jabatannya di Muaragembong,” tegas Basumi.
Inspektorat Diminta Segera Bertindak
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Bekasi memiliki kewenangan melakukan klarifikasi, pemeriksaan, hingga audit investigatif terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.
Para pelapor berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Camat Muaragembong belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aceng
