Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diminta APH Panggil dan Periksa Penggunaan Anggaran Tahun 2024 Camat Tantom dan Camat Sayur Matinggi

Kamis, 12 Maret 2026 | Kamis, Maret 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T06:31:40Z

TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) panggil dan periksa Camat Tano Tombangan (Tantom) Angkola dan Camat Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, Provinsi Sumut, terkait realisasi penggunaan anggaran tahun 2024.


Pasalnya, realisasi penggunaan anggaran yang dimaksud ini diduga berbau korupsi  memakai modus rekayasa laporan pertanggungjawaban.


Untuk memastikan transparansi bahwa dana negara digunakan sesuai peruntukannya, awak media ini melayangkan surat konfirmasi tertulis, pada ( 03/03/2026 ).


Pers di Indonesia berhak penuh mengetahui penggunaan anggaran, terutama anggaran yang bersumber dari APBN/APBD (Dana Publik). Hak ini dijamin oleh hukum sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan transparansi.


Berikut penggunaan anggaran tahun 2024 yang dikonfirmasi wartawan secara tertulis yang terkesan ber aroma korupsi :


Berdasarkan Program Kegiatan dan Sub Kegiatan Kecamatan Tano Tombangan Angkola, 


A) Pada Admistrasi Umum Perangkat Daerah, belanja operasi sebesar Rp 157.108.100, belanja modal sebesar Rp 59.349.400 jumlah Rp 216.457.500 yang bersumber dari Dana Transfer Umum - DBH Tahun 2024.


Adapun yang di konfirmasi adalah : 

- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor, belanja operasi Rp 7.650.000.


- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, belanja modal sebesar Rp 59.349.400.


- Penyediaan peralatan rumah tangga, belanja operasi sebesar Rp 9.947.100.


- Penyediaan bahan logistik kantor, belanja operasi sebesar Rp 63.951.000.


- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan, belanja operasi sebesar Rp 19.160.000.


- Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan, belanja operasi sebesar Rp 8.000.000.


- Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD, belanja operasi sebesar Rp 48.400.000.


B) Pada penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, belanja operasi sebesar Rp 184.322.860.


- Penyediaan jasa surat menyurat belanja operasi sebesar Rp 2.500.000.


- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, belanja operasi sebesar Rp 5.890.556.


- Penyediaan jasa pelayanan umum kantor, belanja operasi sebesar Rp 175.932.304.


Selanjutnya, berdasarkan Program Kegiatan dan Sub Kegiatan  Kecamatan Sayur Matinggi, 


A) Pada Admistrasi Umum Perangkat Daerah, belanja operasi sebesar Rp 185.750.620, belanja modal sebesar Rp 41.000.000, jumlah Rp 226.750.620 yang bersumber dari Dana Transfer Umum - DAU Tahun 2024.


Adapun yang di konfirmasi adalah : 

- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor, belanja operasi Rp 2.016.000.


- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, belanja operasi sebesar Rp 11.500.000, belanja modal sebesar Rp 41.000.000 jumlah Rp 52.500.000.


- Penyediaan peralatan rumah tangga, belanja operasi sebesar Rp 4.467.000.


- Penyediaan bahan logistik kantor, belanja operasi sebesar Rp 71.678.620.


- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan, belanja operasi sebesar Rp 26.069.000.


- Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan, belanja operasi sebesar Rp 7.200.000.


- Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD, belanja operasi sebesar Rp 62.820.000.


B) Pada penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, belanja operasi sebesar Rp 270.837.039.


- Penyediaan jasa surat menyuratz belanja operasi sebesar Rp 4.500.000.


- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, belanja operasi sebesar Rp 13.988.583. 


- Penyediaan jasa pelayanan umum kantor, belanja operasi sebesar Rp 252.348.456.


Hingga berita ini dibuat Camat Tantom Indra Sakti dan Camat Sayur Matinggi Enri Cofermi diduga membisu karena takut bobrok nya terungkap ke publik. ( Samsul Hasibuan )

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.