Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisaris PT BWI Disorot, Pengunduran Diri Dinilai Tepat Secara Aturan Namun Dipertanyakan Secara Etika

Kamis, 05 Februari 2026 | Kamis, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T03:09:26Z

INDRAMAYU, tampahan.com - Pengunduran diri Komisaris PT Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) Perseroda, Iing Koswara, memantik beragam tanggapan publik. Langkah Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu itu dinilai tepat secara regulasi, namun menuai pertanyaan dari sisi etika dan tanggung jawab publik. Kamis (05/02/2026). 


Sebagian kalangan memandang pengunduran diri tersebut sebagai sikap kesatria karena memilih fokus pada tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN), tanpa tergiur tambahan penghasilan dari jabatan komisaris. Namun, tidak sedikit pula yang menilai langkah itu sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab di tengah sorotan terhadap kondisi keuangan PT BWI yang dikabarkan mengalami penyusutan kas hingga Rp 21 miliar.


Praktisi hukum Dr Martono Maulana, S.H., M.H., menilai pengunduran diri tersebut sudah sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan profesionalitas dan fokus ASN pada pelayanan publik.


“Rangkap jabatan yang tidak diperintahkan oleh tugas kedinasan berpotensi melanggar prinsip profesionalitas ASN,” ujar Martono, Rabu (4/2).


Ia menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf k menyebutkan bahwa PNS dilarang menjadi pengurus, komisaris, atau direksi perusahaan swasta. Meski BUMN dan BUMD bukan perusahaan swasta murni, posisi komisaris kerap dipandang setara dengan pengurus perusahaan.


Selain itu, Pasal 8 ayat (1) PP tersebut juga menegaskan larangan bagi PNS melakukan kegiatan usaha yang mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai ASN. Menurut Martono, prinsip serupa juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.


“Logika hukum ini kerap diperluas pada pejabat publik lain, termasuk ASN, agar menghindari rangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan,” katanya.


Namun demikian, Martono menyoroti pengunduran diri tersebut dari perspektif etika dan pertanggungjawaban moral. Ia menyayangkan keputusan mundur di saat perusahaan daerah tengah menghadapi dugaan persoalan keuangan.


“Jika sejak awal ada keraguan, semestinya dipertimbangkan matang sebelum menerima jabatan. Mengundurkan diri memang hak pribadi, tetapi publik berhak menilai komitmen seseorang yang telah diberi mandat,” ujarnya.


Martono menegaskan, rangkap jabatan ASN sebagai komisaris BUMN atau BUMD berisiko melanggar prinsip konflik kepentingan. Sanksi administratif hingga disiplin berat dapat dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk terhadap pihak yang menunjuk.


Karena itu, ia mengingatkan agar pengisian jabatan komisaris atau dewan pengawas BUMD dilakukan melalui seleksi yang cermat dan taat aturan. “Ini persoalan sensitif dan rawan bersentuhan dengan hukum,” kata Martono.


Di sisi lain, dukungan terhadap pengunduran diri Iing Koswara juga datang dari kalangan masyarakat. Tokoh pemuda Desa Sindang, Tomi Susanto (42), menilai langkah tersebut sebagai contoh sikap pejabat yang tidak mementingkan keuntungan pribadi.


“Alasannya ingin fokus sebagai ASN dan menjalankan fungsi pengawasan teknis BUMD sesuai jabatan yang melekat. Itu patut diapresiasi,” ujar Tomi, yang juga Sekretaris Jenderal Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI).


Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa, menilai persoalan ini sederhana. “Kalau melanggar aturan, memang harus mundur,” katanya singkat. (Tomsus)

×
Berita Terbaru Update