Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gawat! Lapor jendral,Kami beritahukan “Dikawasan Pulogadung Kecamatan Cakung Ada gudang diduga dijadikan Penimbunan BBM Solar subsidi Di Back Up Oknum Wartawan Kampret.

Selasa, 24 Februari 2026 | Selasa, Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T16:48:22Z

Jakarta(TAMPAHAN.COM)terpantau  gudang diduga tidak dilengkapi  papan nama perusahaan  diduga tempat penimbunan dan pengolahan  bahan bakar minyak (BBM) Solar ilegal meresahkan warga  Jatinegara Kecamatan Cakung Kawasan Pulogadung  Jakarta timur,

Terpantau dilokasi Sebua gudang  terlihat truk  mobil box Eltor 300 terparkir di dalam  gdan di Luar gudang.tak hanya itu ada juga oknum wartawan kampret yg diduga menjadi back Up berinisial (Trs) gudang tersebut.

Gudang yang berada di Jatinegara kawasan pulogadung kecamatan Cakung tersebut disebut-sebut milik seorang pria berinisial (F) . Dan kordimator dilapangan bernama Yanto .Dugaan aktivitas penimbunan solar ilegal ini merugikan pihak Pertamina dan negara, mengingat distribusi BBM bersubsidi diatur secara ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).



Pasal 53 huruf (b) UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha niaga dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah



Sumber yang dapat di percaya, Aji  ,37, warga sekitar gudang  menyebutkan di lokasi gudang tersebut sering keluar masuk mobil  mobil box Eltor 300  di gudang BBM  tersebut.

“diduga gudang untuk dijadikan pengolahan dan Penimbunan BBM  bersubsidi dan diolah, kemudian dijual dengan harga industri kepada pelanggannya. Gudang BBM itu tidak jauh dari pemukiman rumah warga,” tutur Aji kepada awak media ini , Sabtu  (20/02/2026).


Dijelaskan Wak Aji , warga khawatir kelak terjadi kebakaran akan berimbas ke rumah mereka. Selain itu, keberadaan gudang itu menimbulkan bau minyak solar apalagi sewaktu hari panas  yang dinilai sangat mengganggu.

“Warga berharap aparat penegak  hukum khususnya polda Metrojaya segera bertindak cepat menggerebek gudang tersebut sebelum adanya kejadian yang dapat merugikan warga seperti kebakaran,pungkas nya,”


Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, diancam dengan hukuman (kurungan badan) maksimal 6 Tahun Penjara dan denda Rp60 Miliar

‎Pasal 4 ayat

‎(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau

‎denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

‎2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13

‎dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

‎3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana

‎dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

‎apa bila aparat penegak hukum wilayah Polda metro jaya tidak dapat menindak lanjutin maka kami akan melanjutkan Laporan ke mabes polri,Tutur pimpinan

Redaksi TAMPAHAN.POS COM

×
Berita Terbaru Update