Sebuah(TAMPAHAN.COM)gudang yang terletak di kawasan pulogadung Jatinegara Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur diduga menjadi tempat pengepulan solar ilegal
hingga saat ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
masyarakat meminta APH Bareskrim Polri untuk turun kelapangan,agar dapat menindak dengan tegas mafia migas yg terletak di kawasan pulogadung kecamatan Cakung Jakarta timur..
disaat awak media memantau di dalam gudang ada jenis solar subsidi dan kendaraan box L300 dan tronton sedang mengisi solar subsidi dengan keadaan kondisi gudang tertutup rapih.
dan diduga gudang tersebut milik berinisial F. dan yg dilapangan yg biasanya bagian menjaga bernama Yanto .Aparat penegak hukum khusus wilayah Polda Metro jaya diminta agar bertindak dengan tegas sesui dengan undang undang migas
Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, diancam dengan hukuman (kurungan badan) maksimal 6 Tahun Penjara dan denda Rp60 Miliar
Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
apa bila aparat penegak hukum wilayah Polda metro jaya tidak dapat menindak lanjutin maka kami akan melanjutkan Laporan ke mabes polri,Tutur pimpinan Redaksi
(Bersambung, Tim Red)
hingga saat ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
masyarakat meminta APH Bareskrim Polri untuk turun kelapangan,agar dapat menindak dengan tegas mafia migas yg terletak di kawasan pulogadung kecamatan Cakung Jakarta timur..
disaat awak media memantau di dalam gudang ada jenis solar subsidi dan kendaraan box L300 dan tronton sedang mengisi solar subsidi dengan keadaan kondisi gudang tertutup rapih.
dan diduga gudang tersebut milik berinisial F. dan yg dilapangan yg biasanya bagian menjaga bernama Yanto .Aparat penegak hukum khusus wilayah Polda Metro jaya diminta agar bertindak dengan tegas sesui dengan undang undang migas
Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, diancam dengan hukuman (kurungan badan) maksimal 6 Tahun Penjara dan denda Rp60 Miliar
Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
apa bila aparat penegak hukum wilayah Polda metro jaya tidak dapat menindak lanjutin maka kami akan melanjutkan Laporan ke mabes polri,Tutur pimpinan Redaksi
(Bersambung, Tim Red)
