INDRAMAYU, tampahan.com - Pajak 5 tahunan kendaraan roda 4 (mobil) adalah proses perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan yang wajib dilakukan di Samsat induk asal kendaraan. Proses ini tidak bisa dilakukan secara daring atau di Samsat keliling, kecuali di lokasi Samsat keliling tertentu yang menyediakan layanan tersebut. Sabtu (03/01/2025).
Apa saja dokumen yang harus disiapkan, KTP Asli pemilik kendaraan sesuai STNK (atau surat kuasa bermaterai jika diwakilkan). STNK Asli dan lembar pajak terakhir. BPKB Asli (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Jika BPKB dijaminkan di bank/leasing, sertakan surat keterangan dari bank/leasing tersebut dan fotokopi BPKB.
Namun bagi oknum Kades DY Kepala Desa Pengauban prosedural seperti itu tidak berlaku, dirinya gamblang menjelaskan bisa memperpanjang pajak 5 tahunan (ganti plat nomor) tanpa BPKB asli di Samsat Indramayu. Ia juga blak-blakan menyebutkan proses perpanjangan dibawah tangan saat ditemui di rumahnya.
"Beraninya Samsat memperpanjang kan karna mobil tidak bermasalah, bisa karna ada kebijakan, kalau gak bisa ya saya balik lagi, tapi buktinya bisa. Ya kan sing arane anukan perlu makan perlu rokok (Iya kan yang namanya anu kan perlu makan perlu rokok -red)," ungkap kades pangauban.
Dugaan kongkalikong antara oknum berseragam semakin menguat, hingga muncul tanda tanya dari beberapa pakar hukum yang sekaligus Pengacara Muda Guruh Pranadika, S.H. Menurutnya, persyaratan administrasi pembayaran pajak 5 tahunan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yaitu STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy. (Jika BPKB dijaminkan di bank, dapat diganti dengan surat keterangan dari bank disertai fotokopi BPKB).
Kartu Identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor) pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopiannya. Surat Kuasa bermeterai jika diwakilkan oleh orang lain (disertai fotokopi KTP penerima kuasa). Kendaraan wajib dihadirkan di Samsat untuk dilakukan cek fisik (verifikasi nomor rangka dan nomor mesin) oleh petugas kepolisian.
"Jika menembak atau memalsukan syarat administrasi untuk perpanjangan pajak kendaraan adalah tindakan ilegal yang termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen palsu. Dan dapat dikenakan pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 266 KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," terangnya.
Lanjutnya, kasus pemalsuan surat tergolong delik umum, bukan delik aduan. Artinya, penegak hukum dapat memulai penyidikan segera setelah mengetahui dugaan tindak pidana, tanpa menunggu laporan resmi. Sifat delik umum ini memastikan kejahatan terhadap integritas dokumen publik ditindaklanjuti secara proaktif.
"Petugas yang meloloskan "nembak" (pemalsuan atau manipulasi) syarat administrasi perpanjangan pajak kendaraan dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi disiplin (kepegawaian) yang berat, karena tindakannya termasuk dalam kategori pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana korupsi," tutupnya.(Tomi susanto)
