Dalam peristiwa tabrak lari yang informasinya telah beredar luas di tengah masyarakat dan media sosial.
Peristiwa ini telah menimbulkan kegaduhan publik, rasa ketidakadilan, serta kekhawatiran, dan MEMPERBURUK CITRA POLRI akan penegakan hukum yang tidak imparsial, terlebih apabila benar pelaku berasal dari institusi penegak hukum.
Kami menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Untuk itu publik meminta:
- Mendesak Kapolres Asahan untuk segera mengusut tuntas dugaan peristiwa tabrak lari tersebut secara transparan dan akuntabel.
- Meminta Divisi Propam untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan etik apabila dugaan keterlibatan oknum kepolisian terbukti bersalah
- Menuntut penegakan hukum tanpa perlakuan istimewa, sebagaimana amanat prinsip equality before the law.
- Mendorong keterbukaan informasi kepada publik, termasuk penyampaian hasil pemeriksaan secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Kami menegaskan bahwa institusi kepolisian akan dinilai dari keberaniannya menindak oknum, bukan dari upaya melindungi pelanggaran. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum justru akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka sanksi pidana dan sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa kompromi.
Rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam menjaga marwah hukum dan institusi negara, serta sebagai pengingat bahwa seragam bukanlah tameng kebal hukum (Jangga S. Manurung SH)


