Kota Bogor(TAMPAHAN.COM)Setelah sekian lama kami penelusuran semerautnya penegakan hukum kepada Club malam dan Bar di Kota Bogor akhirnya sampai pada satu kesimpulan yang mengarah pada kepentingan pejabat daerah yg mengakibatkan kerugian besar untuk Kota Bogor.
Bukan saja di wilayah penegakan hukum yang tumpang tindih tapi juga di wilayah ekonomi yang amat merugikan.
Penelusuran ini kami mulai pada bulan maret 2025, GMNI Bogor mengajukan surat permohonan audiensi kepada dinas perizinan Kota Bogor untuk memperoleh jawaban atas tanda tanya besar dalam Perwali no 121 tahun 2022 yg membatasi penjualan minuman beralkohol di Kota Bogor, hal ini dipicu oleh temuan lapangan ( hasil advokasi ) kami yg mengarah pada kebenaran yang sebaliknya yaitu seluruh Club malam yg ada di Kota Bogor menjual minuman dengan kadar alkohol yg tidak sesuai dengan Perwali 121 tersebut." ungkap Yunandra sowakil kepada media tgl (10/1/2026).
Dari pertemuan ini kami berhasil membawa pulang 4 nama Hotel yg secara sah telah mengantongi izin penjualan minol seluruh golongan. Yang artinya dari sekian banyak Club malam di Kota Bogor hanya ada 4 Hotel yang legal secara hukum sedangkan puluhan club lainya sudah dapat di pastikan ilegal dimata hukum.
Berangkat atas kejanggalan di atas maka pada tahun 2025, Kami mengajukan Audiensi kepada pihak Satpol PP kota Bogor untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, pertemuan tersebut membawa kami pada fakta baru yg penuh pertanyaan.
Kasatpol PP Agusyah memberikan keterangan kepada kami bahwa "pertimbangan Pol PP tidak bisa menindak secara tegas pihak-pihak yg melanggar adalah karna ada dua faktor"
1. Kontribusi club malam terhadap PAD Kota Bogor
2. Lapangan pekerjaan ( jika ditutup akan meningkatkan angka pengangguran di Kota Bogor )
Hal ini tentu terdengar janggal di telinga kami karna jelas kami tidak sedang berada di dinas Pendapatan dan Aset daerah atau Dinas KetenagaKerjaan, tetapi kami berada di ruangan Satuan Polisi Pamong Praja yang pada tupoksinya yaitu penegakan hukum di tingkat daerah.
Dan pada akhirnya semua lingkaran hitam ini menemui titik terang saat kunjungan terahir ketua cabang GMNI Bogor dengan jajaran Satpol PP kota Bogor pada Selasa( 6 Januari 2026), pertemuan tersebut menguak fakta bahwa perumusan perwali 2022 tersebut sarat akan kepentingan antar walikota dan wakil walikota pada masanya, hal ini di sampaikan langsung oleh Gakumdu Pol PP kota Bogor beliau mengaku terlibat dalam proses perumusan Perwali tersebut, walaupun beliau tidak menjelaskan lebih lanjut kepentingan seperti apa antara wali kota dan wakil wali kota tapi menurut kami sinyal itu sudah cukup untuk melihat semerautnya kondisi ini.
Dengan begitu asumsi kami sampai pada satu kesimpulan, bahwa kekacauan ini memang disengajakan, bukan untuk kemakmuran tapi untuk pribadi dan golongan, sengaja tidak ditulis karna yang tidak tertulis bisa dibicarakan." pungkasnya.(TIM/,DAV)
