Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bikin Koperasi sendiri Jadi Vendor Penyedia Pengadaan di Internal sendiri, LSM Nilai RSUD cabang bungin syarat Konflik Kepentingan dan dugaan unsur Korupsi

Rabu, 21 Januari 2026 | Rabu, Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T14:12:03Z

 
Kabupaten Bekasi tampahan com,Praktik pengadaan barang dan jasa di RSUD Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan serius dari publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) bersama LSM JAMWAS (Jaringan Masyarakat Anti Korupsi) Indonesia mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam keterlibatan Koperasi Rusa Berlian, koperasi internal RSUD Cabang Bungin, sebagai penyedia barang dan jasa di lingkungan rumah sakit tersebut.

Koperasi Rusa Berlian diduga aktif menjadi vendor pengadaan sejak tahun anggaran 2024 hingga 2025 dengan nilai pagu anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Keterlibatan koperasi internal ini dinilai janggal karena struktur kepengurusannya melekat langsung dengan pejabat dan pegawai aktif RSUD Cabang Bungin.

Berdasarkan data yang dihimpun, Direktur RSUD Cabang Bungin, Dr. Erni Herdiani, tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Koperasi Rusa Berlian, sementara Ketua Koperasi, Drg. Yunita Ambarwati, merupakan pegawai aktif RSUD Cabang Bungin.

Kondisi tersebut dinilai menciptakan konflik kepentingan struktural dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat ditoleransi.

“Koperasi yang dikendalikan pejabat RSUD lalu dijadikan penyedia barang dan jasa di institusi yang sama adalah pelanggaran prinsip pengadaan. Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum LSM JAMWAS (Jaringan Masyarakat Anti Korupsi) Indonesia, Ediyanto, S.H., menyebut praktik tersebut sebagai pola klasik yang kerap menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.

“Pejabat berada di dua posisi sekaligus, sebagai pengendali anggaran dan pihak yang diuntungkan. Ini konflik kepentingan terbuka dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Koperasi Rusa Berlian diketahui dibentuk berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0002631.AH.01.38 Tahun 2024 serta Akta Notaris Nomor 20 tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris Achmad Muharam, M.Kn.

Namun dalam praktiknya, koperasi tersebut diduga terlibat langsung dalam berbagai pengadaan, di antaranya alat pemadam api ringan (APAR), peralatan komputer, alat kantor, alat laboratorium, pompa air submersible, kompresor, mebeler, dan kebutuhan operasional lainnya.

Dugaan ini semakin menguat setelah dibahas dalam rapat audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi pada 20 Januari 2026. Dalam forum tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih, bersama Sekretaris Komisi IV, Yusuf Fatullah Fajri, menegaskan bahwa koperasi internal RSUD dilarang menjadi penyedia barang dan jasa karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi IV DPRD menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius yang mengandung konflik kepentingan struktural dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) dan LSM JAMWAS menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diselesaikan sebatas klarifikasi atau sanksi administratif. Kedua lembaga memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, lengkap dengan dasar hukum, konstruksi pasal, serta permintaan audit dan penelusuran menyeluruh.
Salah satu fokus utama laporan adalah asal-usul modal koperasi.

“Kami ingin mengetahui dari mana modal koperasi berasal, bagaimana modal kerja pengadaan dibentuk, dan ke mana keuntungan mengalir. Jika ada keterkaitan dengan jabatan atau fasilitas negara, maka unsur pidananya sangat jelas,” tegas Ediyanto.

Menurut KOMPI dan JAMWAS, penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memastikan tata kelola pengadaan di RSUD Cabang Bungin berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan, serta untuk mencegah praktik korupsi di sektor pelayanan kesehatan.

(Aceng)

×
Berita Terbaru Update