Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aktifis Minta Bupati Bogor Benahi Semrawutnya Kabel dan Tiang Tak Berizin

Senin, 12 Januari 2026 | Senin, Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T11:39:38Z

 ‎


Bogor(TAMPAHAN.COM)araknya pemasangan tiang dan jaringan Wi-Fi oleh sejumlah pengusaha penyedia layanan internet di berbagai wilayah Kabupaten Bogor kian menunjukkan buruknya tata kelola ruang dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. 


Di banyak titik, tiang Wi-Fi berdiri di atas tanah dan fasilitas milik pemerintah tanpa kejelasan izin, sementara kabel jaringan terpasang semrawut, melintang di udara, bahkan menjuntai hingga ke bawah, sehingga membahayakan keselamatan warga.

‎Kondisi ini bukan hanya merusak estetika wilayah, tetapi juga menimbulkan ancaman nyata bagi masyarakat. Kabel yang menggantung rendah dan pemasangan tiang yang tidak sesuai standar keselamatan berpotensi menyebabkan kecelakaan, mengganggu aktivitas warga, serta menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di lingkungan permukiman.

‎Hanif Abdullah, Aktivis Bogor, kepada media mengatakan, saya menilai fenomena ini sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan perampasan ruang publik oleh kepentingan bisnis.

‎“Ini bukan persoalan sepele. Kita sedang menyaksikan wajah buram tata ruang Kabupaten Bogor. Tiang Wi-Fi dan kabel yang dipasang diduga tanpa izin dan semrawut adalah bukti bahwa ruang publik dan aset daerah dikuasai oleh pengusaha, sementara keselamatan rakyat diabaikan,” tegas Hanif. Tgl (12/1/2026)

‎Ia menjelaskan bahwa pemasangan tiang dan jaringan telekomunikasi secara hukum wajib mengantongi izin dan tunduk pada aturan tata ruang serta keselamatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

‎“Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Kalau tidak ada, maka pemerintah daerah wajib membongkar. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang membahayakan nyawa warga,” lanjut Hanif.

‎Sebagai bentuk tekanan publik dan kontrol sosial, kami akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari Jumat di Kantor Dinas PU Kabupaten Bogor. Aksi ini menuntut agar pemerintah daerah segera melakukan pendataan, penertiban, dan pembongkaran seluruh tiang dan kabel Wi-Fi yang tidak berizin serta membuka data perizinan secara transparan kepada publik.

‎“Kabupaten Bogor tidak boleh dikelola dengan cara semrawut dan dikuasai kepentingan bisnis ilegal. Tata ruang harus berpihak pada keselamatan, ketertiban, dan hak rakyat,” tutup Hanif.(DAVI/RED)

×
Berita Terbaru Update