Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

GPS Kota Bogor : SK Perpanjangan Jabatan Dirut Perumda Tirta Pakuan Diduga Cacat Hukum

Senin, 01 Desember 2025 | Senin, Desember 01, 2025 WIB Last Updated 2025-12-01T04:13:30Z

Bogor Kota(TAMPAHAN.COM)Gerakan Pemuda Sehat (GPS) Kota Bogor mengecam keras keputusan Pemerintah Kota Bogor yang memperpanjang Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan melalui SK 900.1.13.2/KEP392/393/2025, yang dinilai melampaui batas prosedur dan berpotensi cacat hukum secara nyata.


Ketua Umum GPS Kota Bogor, Adam Malik, menyebut langkah ini sebagai tindakan yang mengakali aturan, karena dilakukan tidak dalam jangka waktu paling cepat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, sebagaimana diwajibkan Permendagri 37/2018, serta tanpa transparansi evaluasi kinerja oleh Dewan Pengawas.


“Regulasinya jelas, tapi keputusan ini justru menabrak aturan. Ini bukan ketidaksengajaan—ini pola,” tegas Adam Malik. Tgl (1/12/2025)


GPS juga menyebut keputusan itu tidak adil dan diskriminatif, sebab:

tiga direksi baru wajib ikut Pansel,

sementara Dirut diperpanjang tanpa seleksi.


“Ketika direksi lain disuruh ikut seleksi terbuka, tapi Dirut bisa melenggang tanpa proses yang sama, itu artinya ada standar ganda. Dan publik berhak curiga,” tegas Adam.


GPS KOTA BOGOR SIAP TURUN AKSI


Adam Malik menegaskan bahwa GPS tidak akan tinggal diam. Bila Pemerintah Kota Bogor tidak membuka dokumen evaluasi, tidak memberikan penjelasan hukum yang jelas, dan tidak memperbaiki keputusan yang diduga melanggar prosedur ini, maka:


GPS Kota Bogor akan menggelar AKSI besar-besaran di Balaikota Bogor.


GPS juga siap melakukan pengawalan lapangan di Perumda Tirta Pakuan sebagai bentuk tekanan publik.


“Ini bukan ancaman kosong. Ini adalah hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat. Jika pemerintah tidak mau membuka mata, GPS akan hadir langsung di lapangan,” kata Adam Malik.



Adapun Tuntutan GPS Kota Bogor


1. Dewan Pengawas membuka dokumen evaluasi kinerja Dirut.



2. Wali Kota Bogor menjelaskan dasar hukum perpanjangan yang dilakukan di luar batas waktu prosedural.



3. Audit menyeluruh terhadap tata kelola Perumda Tirta Pakuan.



4. Jika terbukti melanggar prosedur, cabut SK perpanjangan dan lakukan seleksi ulang secara terbuka.



PENUTUP


“Jika aturan dipelintir, rakyat harus berdiri. GPS akan mengawal sampai tuntas. Jika pemerintah tetap tutup mata, maka aksi adalah jalan terakhir — dan kami siap turun kapan saja,” tutup Adam Malik.(TIM/RED)

×
Berita Terbaru Update