OKI,TAMPAHAN.COM,— Sejumlah masyarakat dan pelaku usaha kecil di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluhkan dugaan kecurangan dalam pengisian tabung gas LPG subsidi 3 kilogram (“gas melon”) di beberapa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Akibat dugaan praktik curang ini, kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun.
Keluhan paling banyak datang dari para pedagang kecil dan UMKM yang merasakan penggunaan gas lebih cepat habis dibandingkan biasanya. Mereka menduga pengisian tabung tidak sesuai kapasitas 3 kilogram sebagaimana standar Pertamina.
Keluhan Pedagang dan Konsumen
Seorang pedagang gorengan, sebut saja Budi, mengatakan bahwa tabung gas 3 kg yang digunakannya kini jauh lebih cepat habis.
“Saya heran, kok gas LPG sekarang cepat sekali habisnya. Biasanya satu hari cuma satu tabung saja, tapi sekarang hampir dua tabung sehari, padahal pemakaian sama bahkan lebih sedikit dari sebelumnya,” ungkap Budi kepada awak media.
Keluhan serupa juga disampaikan seorang ibu rumah tangga yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengaku pernah mengukur isi tabung gas 3 kg dan mendapati isinya berkurang hampir 700 gram dari standar.
“Saya buktikan sendiri, isi tabungnya berkurang jauh dari semestinya,” ujarnya dengan wajah kesal.
LSM KPK Soroti Dugaan Kecurangan
Menanggapi hal ini, Ketua LSM KPK, Bagas Syahputra, menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi kecurangan dalam proses pengisian di SPBE, pihak pengelola dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
“Manajer atau pelaku usaha yang terbukti curang dapat dikenakan sanksi oleh Pertamina dan Kementerian Perdagangan, serta sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Bagas.
Ia merinci beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pelaku:
UU yang Berpotensi Dilanggar
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja)
Pasal penyalahgunaan niaga BBM/LPG subsidi
Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan takaran/standar.
Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
3. UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Pengurangan takaran timbang-menimbang atau isi kemasan.
Pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda.
Bagas menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini.
“Jika benar ada kecurangan pengisian LPG oleh PT Sarana Agung Gas, kami akan melaporkannya ke pihak berwenang,” ujarnya.
Pihak SPBE Masih Bungkam
Ketika wartawan mendatangi SPBE PT Sarana Agung Gas untuk meminta klarifikasi dari Manajer SPBE, M. Fathoni, seorang petugas keamanan mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, manajer tersebut tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Ketua Umum LSM PERMAK, Hernis: “Dinas Harus Segera Bertindak!”
Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK), Hernis, ikut memberikan komentar keras terhadap dugaan kecurangan ini.
“Kami mendesak Dinas Perdagangan dan dinas terkait lainnya di Kabupaten OKI untuk segera memanggil manajemen PT Sarana Agung Gas. Banyak masyarakat dan pedagang kecil sangat bergantung pada gas subsidi ini,” tegas Hernis.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat kecil.
“Karyawan UMKM dan pedagang kecil membutuhkan gas ini untuk keberlangsungan usaha mereka, bahkan untuk kebutuhan sekolah anak-anak mereka. Jika benar ada kecurangan, maka harus segera ditindak. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tandasnya.( Nurlis )
