Tampahan,com Karimun - Upaya penyelundupan barang haram jenis sabu seberat 1,02 Kilo dari Malaysia ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Karimun, Sabtu (22/11/2025).
Barang haram tersebut dibawa oleh seorang kurir berinisial NI dari Malaysia yang masuknya melalui Pelabuhan Internasional Karimun. Kemudian akan dibawa ke Tanjung Batu.
Petugas Bea Cukai mencurigai gerak-geriknya ketika dihampiri, ia sempat berdalih hendak pulang terburu-buru dengan alasan ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Namun alasan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan empat paket besar sabu yang dililitkan di bagian perut pelaku menggunakan korset.
"Barang haram itu dililitkan di perut menggunakan korset untuk mengelabui pemeriksaan. Total ada empat paket dengan berat lebih dari satu kilogram," ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Nanang Permana, saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa (25/11/2025).
Meskipun membawa narkoba, hasil tes urine NI menunjukkan negatif konsumsi narkotika. Hal ini menguatkan dugaan bahwa NI murni berperan sebagai kurir
Setelah barang bukti ditemukan, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa NI dijanjikan imbalan besar jika berhasil membawa sabu tersebut masuk ke Karimun.
"Untuk upahnya, dia dijanjikan Rp50 juta. Pengakuannya, ini adalah kali pertama dia membawa barang seperti ini," kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro.
Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang di Malaysia untuk mengantarkan paket sabu itu kepada seorang penerima di Pulau Kundur.
"Sudah ada yang menunggu di Tanjungbatu, Pulau Kundur. Kami masih terus mendalami untuk mengungkap jaringan yang terlibat," pungkas Sulistio.
Satresnarkoba dan Bea Cukai memastikan penyelidikan akan diperluas untuk membongkar jaringan pengiriman narkoba lintas negara tersebut. (Yehezkiel Nababan)
