Bekasi ,,tamhan com,,Alokasi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program ketahanan pangan di Desa Jayalaksana Dan Sundangsari Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan publik. Data penggunaan Dana Desa menunjukkan pada tahun 2025 pemerintah desa telah mengalokasikan dana dengan jumlah cukup besar, baik untuk BUMDes maupun ketahanan pangan.
Meski jumlah anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat yang mencapai ratusan juta rupiah, hingga kini belum ada kejelasan rinci terkait peruntukan dana tersebut.
Masyarakat mengatakan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa wajib dikelola secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana desa bukan milik pribadi, melainkan uang rakyat yang harus memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Jika penyertaan modal BUMDes maupun dana ketahanan pangan tidak jelas pengelolaannya, maka bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dengan demikian, apabila terbukti ada penyalahgunaan atau tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana BUMDes maupun ketahanan pangan di Desa tersebut dapat berimplikasi pada pidana korupsi
Warga mendorong agar segera dilakukan audit independen terhadap pengelolaan dana desa, khususnya alokasi penyertaan modal BUMDes dan program ketahanan pangan. Audit ini penting untuk memastikan apakah anggaran yang sudah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memberi manfaat nyata kepada masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci, jika ada indikasi penyalahgunaan, kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum, baik melalui laporan kepada aparat penegak hukum” pungkasnya
Tim
