Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Viral, Masyarakat Yang Mengaku Pamong Desa Gadel Bongkar Dugaan Kebobrokan Kadesnya

Selasa, 07 Oktober 2025 | Selasa, Oktober 07, 2025 WIB Last Updated 2025-10-07T08:18:37Z

Tampahan.com, INDRAMAYU - Sebuah video berdurasi lima menit lebih mendadak viral di kalangan perangkat Desa Indramayu. Dalam video itu, Rasno yang mengakui dirinya sebagai Lurah (Kaur Perencanaan) Desa Gadel, Kecamatan Tukdana, membeberkan dugaan penyimpangan yang dilakukan kepala desanya, berinisial HNHN, Selasa (07/10/2025). 


Dengan suara tegas, Rasno mengaku diangkat pada 20 September 2024, namun sejak saat itu gajinya tak pernah masuk ke rekening sebagaimana mestinya. Tak berhenti di situ, Rasno juga mengungkap kejanggalan lain dalam daftar penerima siltap (penghasilan tetap perangkat desa).


“Saya hanya digaji satu juta rupiah per bulan, itu pun tunai, ketika saya ajukan ijazah untuk legalitas jabatan, oleh Pak Kuwu malah ditolak. Saya kaget, karena ada beberapa nama penerima siltap yang tidak pernah ngantor sekalipun di Desa Gadel,” ungkapnya. 


 Ia juga menyoroti dugaan penyimpangan pada anggaran ketahanan pangan serta pengelolaan tanah bengkok desa (Tanah Kas Desa), yang merupakan aset Desa dan peruntukannya jelas.


“Tanah bengkok seluas 14 bahu, kalau diuangkan sekitar Rp227 juta, tapi tidak pernah dibagikan oleh kepala desa. BPD pun kadang tidak diberi tahu saat lelang aset desa, semua tertutup,” bebernya.


Dalam pernyataan akhirnya, Rasno juga meminta agar pemerintah turun tangan.


“Saya minta Kang Dedi Mulyadi, Pak Lucky Hakim selaku Bupati Indramayu, Kepala Inspektorat, Kadis DPMD, Camat Tukdana, dan Kasi PMD menindaklanjuti masalah ini. Supaya aset dan pamong Desa Gadel bisa ditertibkan, biar transparan,” pungkasnya.


Sebelumnya Kepala Desa Gadel, saat ditemui wartawan tampahan.com mengakui soal joki pamong di tubuh pemerintahannya. Iya juga meminta agar tidak publikasikan. 


"Rasno itu betul pamong saya, cuma tidak masuk daftar siltap. Kalau soal joki pamong desa ya tau sendiri buka di desa saya saja pak. Untuk Siltap itu saya bagi-bagi karna perangkat desa saya banyak," jelasnya saat di kantor Desa Gadel pada 02/09/2025 lalu. 


Diketahui, ada beberapa nama yang tertera dalam daftar pengajuan Siltap namun tidak pernah berkantor. Daftar nama tersebut diduga menerima sebagian siltap. 


Siltap adalah penghasilan tetap yang diberikan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan perangkat desa, bukan untuk diterima tanpa bekerja atau tanpa memenuhi kewajiban tugasnya.


Dijelaskan pada Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, setiap orang yang menyalahgunakan wewenang karena jabatannya dapat dipidana karena tindakan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Dugaan penyalahgunaan kewenangan Kepala Desa salah satunya Pemalsuan Dokumen Membuat surat-surat atau dokumen palsu terkait administrasi desa misalnya Pengajuan Pencairan Siltap yang berbeda dengan faktanya. Penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. 


Tomsus

×
Berita Terbaru Update