![]() |
Sengketa bermula saat Rilah, warga Kabupaten Lombok Barat, menjual tanah seluas 4 bata kepada Tri Wahyuni, warga Karangpanimbal, dengan harga Rp 10.000.000 per bata, sehingga total transaksi mencapai Rp 40.000.000. Meskipun pembayaran telah dilakukan dan kwitansi diserahkan, muncul perselisihan terkait pemasangan patok tanah oleh pihak pertama tanpa sepengetahuan pihak kedua, karena pihak pertama mengklaim masih ada utang piutang yang belum diselesaikan.
Melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas bersama Kasie Pemerintahan, Staf Desa, Ketua RT, serta saksi dari kedua belah pihak, permasalahan dapat ditangani secara baik-baik. Kedua belah pihak sepakat melakukan pengukuran ulang batas tanah dan mematok dengan besi sebagai tanda kepemilikan yang sah, sehingga konflik dapat diakhiri tanpa menimbulkan perselisihan lebih lanjut.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K., melalui Kapolsek Purwaharja AKP Ahmad Iskandar menekankan, penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan musyawarah menjadi salah satu kunci memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami berharap seluruh warga segera melapor ke Bhabinkamtibmas apabila ada potensi konflik atau informasi yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah,” ujarnya.
Kegiatan mediasi ini berjalan tertib, damai, dan penuh kebersamaan, menegaskan peran Bhabinkamtibmas tidak hanya sebagai pengawas keamanan, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian masalah masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi warga lain untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan, menjaga keharmonisan lingkungan dan wilayah binaan(dewy).
