Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Skandal Mobil Dinas : Dari Inventaris Pemda Diduga Jadi Milik Pribadi

Senin, 01 September 2025 | Senin, September 01, 2025 WIB Last Updated 2025-09-01T02:34:51Z

INDRAMAYU, tampahan.com - Seorang individu berinisial " Y " diduga menguasai mobil inventaris milik pemerintah Kabupaten Indramayu tanpa prosedur resmi. Informasi ini diperoleh, Minggu (1/9/2025).


 Kendaraan berpelat merah tersebut disebut kerap terlihat digunakan untuk aktivitas pribadi, bukan untuk kepentingan kedinasan.  


Menurut sumber, kendaraan CRV yang kini berganti nopol menjadi D 1645 AK diduga merupakan mobil inventaris yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan pemerintah Daerah setempat.


" Kami melihat mobil dinas itu digunakan untuk urusan pribadi, padahal aset negara seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan kedinasan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Lebih lanjut sumber mengungkapkan, Bupati Indramayu Lucky Hakim harus melakukan langkah inventarisasi aset daerah secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Pasalnya, kendaraan tersebut dianggarkan melalui uang rakyat. 


 " Mobil inventaris dinas tidak tepat pemakaiannya, Bupati harus inventarisir aset daerah, itu uang rakyat," tegasnya. 


Kasus dugaan penguasaan kendaraan inventaris secara tidak sah ini menambah daftar sorotan publik terhadap transparansi dan pengelolaan aset pemerintah. Masyarakat berharap aparat terkait dapat menindaklanjuti secara serius agar aset negara tidak disalahgunakan.


**Nopol Kendaraan Diduga Dipalsukan 


Usut punya usut, nampaknya nopol yang terpasang pada kendaraan tersebut, saat dicek melalui aplikasi perpajakan kendaraan bermotor ternyata tidak ditemukan data registrasi alias diduga palsu. 


Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Guruh Pranadika, S.H, mengatakan, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut tentunya dirinya menduga adanya peran serta dari pihak atau oknum pejabat Kabupaten Indramayu yang membiarkan adanya seorang individu menguasai aset milik pemerintah. Kemudian, tentang pemalsuan nopol jika itu benar atau terbukti maka bisa dikenakan Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat (termasuk pelat nomor/nopol) dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penggelapan. 


" Tidak main-main pasalnya, untuk itu pemerintah dalam hal ini harus tegas untuk menindaklanjuti informasi tersebut," tegasnya.



**Oknum & Pejabat Berwenang Bungkam Saat Dikonfirmasi 


Adanya informasi tersebut, untuk memenuhi keberimbangan informasi, wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung ke nomor pribadi yang bersangkutan namun, hingga berita ini diterbitkan lebih memilih bungkam.


Hal yang sama, Pejabat BKAD Kabupaten Indramayu, Rio yang bertugas sebagai Analisis Aset Daerah juga tidak memberikan responya saat dikonfirmasi oleh wartawan.


Tomsus

×
Berita Terbaru Update