Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dinilai Tidak Profesional, 3 Oknum Hakim Pengadilan Agama Indramayu Terancam Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Kamis, 25 September 2025 | Kamis, September 25, 2025 WIB Last Updated 2025-09-25T07:56:31Z

INDRAMAYU, tampahan.com - Tiga Hakim Pengadilan Agama Indramayu terancam di laporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim. 


3 Hakim yang rencananya akan dilaporkan itu berinisial DSN selaku Ketua Majelis, SHD selaku Hakim Anggota dan SHB selaku Hakim Anggota. Kamis (25/9/2025). 


Dijelaskan Toni, S. H, M.H Pengacara Handal dalam status akun media sosialnya (Facebook), duduk perkaranya adalah, diketahui ada seorang laki-laki dengan status duda meninggal dunia tidak mempunyai anak dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia terlebih dahulu. 


"Semasa hidupnya Almarhum pernah menikah dua kali secara resmi dan tercatat. Pertama dengan wanita berinisial I tahun 1986 kemudian bercerai pada tahun 1989, tidak mempunyai anak," terangnya di status akun media sosial pribadinya. 


Lanjut Toni, RM, "Kemudian penikahan kedua dengan wanita berinisial N tahun 2015 kemudian bercerai tahun 2022, tidak mempunyai anak juga. Keluarganya bilang Almarhum itu “gabug” bahasa Indramayunya, artinya mandul tidak bisa mempunyai anak," jelasnya.


Masih Toni, RM, "Almarhum mempunyai dua adik kandung sehingga ahli warisnya adalah saudara kandung kedua adiknya tersebut. Diuruslah dan keluar Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Indramayu pada bulan Maret 2025," urainya dalam postingan Facebook. 


Diketahui belakangan pada bulan Juni 2025 muncul gugatan dari seorang lelaki yang mengaku sebagai anak kandungnya Almarhum. Ia mengaku bahwa Ibunya dulu pernah menikah siri dengan Almarhum, menikah di bawah tangan, kemudian punya anak dia, kata lelaki itu. Tujuan ia menggugat adalah agar Penetapan Ahli Waris atas nama adik kandung Almarhum itu dibatalkan dan meminta Hakim agar menetapkan penggugat sebagai ahli warisnya Almarhum. 


Ditambahkan Toni, RM, "Dalam pembuktian di persidangan, lelaki sebagai Penggugat itu tidak dapat membuktikan pernikahan Ibunya dengan Almarhum. Saksi-saksi yang dihadirkan pun tidak mengetahui akad nikah Ibunya Penggugat dengan Almarhum. Tetapi gugatan Penggugat dikabulkan, Hakim membatalkan Penetapan Ahli Waris atas nama adik dua kandung itu dan menetapkan anak dari perkawinan siri yang tidak tercatat itu adalah ahli waris sah dari Almarhum," ungkapnya pada saat persidangan. 


Menurut Toni, RM, baru kali ini membaca pertimbangan Hakim yang tidak ada dasar hukumnya dalam memutus perkara pembatalan Penetapan Ahli Waris tidak menggunakan dasar hukum dan mengabaikan fakta-fakta di persidangan.


Sebelumnya dikatakan Toni, RM, "Hakim sependapat dengan dalil saya selaku Kuasa Hukum adik kandung Almarhum bahwa untuk menentukan anak itu ahli warisnya apa bukan maka pertama harus dibuktikan dulu pernikahannya antara Ibunya Penggugat dengan Almarhum dengan cara melalui permohonan itsbat nikah agar dikaji rukun nikahnya terpenuhi tidak. Dan itsbat nikah itu tidak dilakukan oleh Ibunya Penggugat padahal Ibunya Penggugat masih hidup. Kenapa tidak dilakukan karena sekarang Ibunya Penggugat sudah punya suami lagi dan mempunya anak sehingga tidak mungkin melakukan itsbat nikah dengan Almarhum," terang Toni, RM. 


"Kemudian Hakim juga sependapat dengan dalil saya bahwa selain harus dibuktikan pernikahannya, untuk mengetahui bahwa anak itu anak biologis Almarhum apa bukan maka harus dilakuka test DNA, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa anak di luar perkawinan memiliki hubungan keperdataan dengan Ayah biologisnya jika dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti test DNA. Dalam perkara ini test DNA pun tidak dilakukan," terang Toni, RM. 


Masih Toni, RM, "Jadi itsbat nikah tidak dilakukan, test DNA tidak dilakukan, di persidangan pun Penggugat tidak dapat membuktikan adanya pernikahan karena saksi-saksi yang dihadirkan tidak mengetahui akad nikah Ibunya Penggugat dengan Almarhum. Hakim hanya mengandalkan bukti akte kelahiran dan ijazah Penggugat dimana dalam akte kalahiran dan ijazah itu nama Ayahnya atau Bin nya adalah Almarhum. Padahal nama Ayah pada akte kelahiran itu tidak membuktikan adanya pernikahan tetapi Hakim menyatakan bahwa anak di luar perkawinan itu adalah ahli waris dari Almarhum, dan ahli waris saudara kandungnya itu dibatalkan," Imbuhnya. 


Toni, RM juga meyakini hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pengadilan Agama Indramayu. Lantaran Anak yang lahir dari penikahan siri atau anak yang lahir di luar perkawinan bisa menjadi ahli waris dari Ayahnya. Nanti akan banyak anak dari perkawinan siri mengajukan penetapan ahli waris dari Ayahnya dan dikabulkan oleh Hakim yang tidak profesional ini. Padahal hukumnya sudah jelas, anak yang lahir di luar perkawinan punya hubungan keperdataan hanya dengan Ibunya, kecuali sudah dilakukan test DNA dan benar anak biologisnya maka bisa punya hubungan keperdataan dengan Ayahnya, kemudian bisa diajukan permohonan asal-usul anak, baru bisa ditetapkan menjadi ahli waris.

Toni, RM juga menilai, terkadang Hakim bisa jadi bodoh karena uang, nekad, tidak kuat buktinya pun dikabulkan. Oleh karenanya Hakim yang otaknya uang dan membodohi masyarakat Indramayu tidak pantas berada di Indramayu. Harus segera dipindah dari Indramayu. 


Lebih lanjut, atas putusan Hakim yang dinilai tidak profesional, Toni, RM akan melakukan upaya hukum banding. Namun untuk memberikan pelajaran kepada oknum Hakim nakal, ia akan laporkan ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim angka 10 tentang Hakim harus bersilap profesioanal.

Dimana dalam penerapan pada angka 10.4 dinyatakan bahwa Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya. 


"Setelah lapor nanti saya akan viralkan, saya akan kawal sampai Hakim itu nyungsep diberikan sanksi. Jangan coba-coba membodohi masyarakat Indramayu. Kalau mau aman bertugas di Indramayu bekerjalah secara profesional," tutup Toni, RM.


Sampai berita ini di terbitkan, Humas Pengadilan Agama Indramayu Sunaenah saat dikonfirmasi oleh wartawan tampahan.com melalui pesan whatsapp belum memberikan jawabanjawaban yang jelas.


Tomsus**


#hakimtidakprofesional

#pengadilanagamaindramayu

#pengadilantinggiagamabandung

#mahkamahagung

#KomisiYudisial

×
Berita Terbaru Update