Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Praktik Galian C Tanpa Izin Marak di Kabupaten Indramayu

Rabu, 20 Agustus 2025 | Rabu, Agustus 20, 2025 WIB Last Updated 2025-08-20T07:23:17Z

 INDRAMAYU, tampahan.com - Galian C, atau yang sekarang lebih tepat disebut pertambangan batuan, adalah kegiatan penggalian bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan A (strategis) atau B (vital). Bahan galian golongan C, atau batuan, meliputi berbagai jenis seperti andesit, kaolin, batu apung, pasir besi, dan trass. Kegiatan ini seringkali dilakukan untuk kebutuhan konstruksi dan industriindustri,  Rabu (20/8/2025). 

Izin Galian C, atau sekarang lebih dikenal sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan penambangan bahan galian golongan C, yang meliputi mineral bukan logam dan batuan. Penerbitan izin ini, yang sebelumnya berada di bawah wewenang daerah, kini sebagian besar telah dilimpahkan ke pemerintah pusat.

Berdasarkan berita yang dilansir oleh detikFinance, izin galian C di Cirebon dicabut oleh Gubernur Jawa Barat, dan Kementerian ESDM sedang melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan tambang galian C di berbagai wilayah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan tambang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Namun hal diatas tidak berlaku bagi segelintir oknum yang mencari keuntungan pribadi, seperti halnya galian C yang berada di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Diduga tidak mengantongi izin, bahkan dikabarkan sebelumnya sempat ditutup oleh APH (Aparat Penegak Hukum).

Perlu diketahui, penambangan galian C dapat menyebabkan kerusakan lahan, termasuk penurunan kualitas tanah, hilangnya kesuburan, dan erosi yang parah. Aktivitas penambangan dapat mengubah pola aliran sungai, menyebabkan sedimentasi, dan mengganggu siklus air alami, yang berpotensi menyebabkan kekeringan atau banjir.

Guruh Pranadika, S.H pakar hukum sekaligus lawyer muda asal Indramayu menyayangkan tindakan melawan hukum oknum-oknum nakal tersebut. Menurutnya, jika ingin berusaha prosedur perizinan harus juga ditempuh.
Hal tersebut merupakan sebagian bentuk kelancaran dalam melakukan aktivasi dan taat hukum.

"Masyarakat dapat mengadukan terkait aktivitas pertambangan batuan (sebelumnya disebut galian golongan C) yang dianggap bermasalah, seperti tidak memiliki izin, merusak lingkungan, atau mengganggu ketertiban umum", terangnya.

Lebih lanjut, Guruh juga menekankan agar aktifitas yang berdampak langsung terhadap ketertiban serta kenyamanan masyarakat agar terlebih dahulu dilakukan koordinasi terkait perizinan dengan dinas yang membidangi.

"Pesan untuk oknum pengusaha galian C agar segera mengurus perizinan usaha pertambangan secara legal dan memenuhi standar lingkungan, serta menghentikan praktik penambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan",imbuhnya.

Sanksi untuk kegiatan galian C tanpa izin (ilegal) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, bisa juga dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, denda administratif, dan penghentian sementara kegiatan. 

Tidak hanya itu, pihak yang membeli atau memanfaatkan hasil galian C ilegal juga dapat dikenai sanksi. Dalam waktu dekat, Guruh juga akan bersurat kepada Gubernur Jabar serta mengadukan aktifitas galian C yang diduga ilegal ke aplikasi LaporGub!. 


Tomsus

×
Berita Terbaru Update