Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Disinyalir SK Pengangkatan Kades Tolang Jae Tak Sejalan Dengan Permendagri dan UU Desa " Kadis PMD Tak Berkutik Dikonfirmasi "

Jumat, 22 Agustus 2025 | Jumat, Agustus 22, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T07:53:26Z

TAPANULI SELATAN, Tampahan.com - SK Pengangkatan kembali SS menjadi Kades Tolang Jae yang ditandatangani Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu pada 23 Mei 2025 disinyalir tak sejalan dengan Permendagri No 82 tahun 2015 dan UU Desa.


SK pengangkatan kembali ini sekaligus pemberhentian Plt Kades Tolang Jae KL.

Sebelumnya diketahui Kades Tolang Jae di non aktifkan dan/atau diberhentikan sementara pada 10 Juni 2024 ditandatangani Bupati Tapsel masa itu Dolly Pasaribu.


Jika dihitung dari SK pemberhentian sementara Juni 2024 sampai Ke SK Pengangkatan kembali Mei 2025, SS sudah lebih dari 6 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai Kades Tolang Jae.


Kades Tolang Jae SS digrebek petugas karena menimbun BBM bersubsudi jenis solar sebanyak 10 ton dan SS ditahan sejak 24/9/2024 dalam perkara/ pasal : Migas/PSL. 55 RI No 22 tahun 2001. Lama pidana/Hukuman : 0 tahun, 3 bulan, 0 hari, di bebaskan 23 februari 2025 karena telah habis menjalani pidana.


Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Pelaku penyalahgunaan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) berdasarkan Pasal 55 UU Migas. 


Dalam Permendagri No 82 tahun 2015 pada Bab III terkait Pemberhentian Kepala Desa (Kades) tertulis karena : 

a. meninggal dunia

b.permintaan sendiri, atau

c.diberhentikan.


Kepala Desa diberhentikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c tertulis diantaranya ; 

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut turut selama enam (6) bulan.

g.dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, demikian di sampaikan Edward Huta Galung dan Irwan Syah kepada awak media, Jum'at ( 22/08/2025 ).


Irwan Syah menambahkan, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang pemberhentian Kepala Desa menjelaskan beberapa alasan pemberhentian, termasuk pengunduran diri, tidak memenuhi syarat, dan pemberhentian karena hukuman pidana.


Pemberhentian Kepala Desa berdasarkan Pasal 41 UU Desa:


Alasan Pemberhentian:

Mengundurkan diri. 

Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa.


Diberhentikan karena hukuman pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Pemberhentian Sementara:

Kepala Desa dapat diberhentikan sementara jika berstatus tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana.

 

Pemberhentian Tetap:


Pemberhentian tetap dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 


Selanjutnya, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Desa (UU Desa) tentang pemberhentian Kepala Desa. Diantaranya menjelasakan bahwa Kepala Desa diberhentikan karena: a. Berakhirnya masa jabatan, b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa, atau d. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa, kata Irwan Syah.


Kepala Dinas PMD Tapsel M. Yusuf Nst sudah dikonfirmasi secara tertulis, namun, M. Yusuf Nst tak berkutik menjawab atau membalas surat konfirmasi tersebut.


Beberapa kali didatangi ke kantor Dinas PMD Tapsel, Kadis PMD tidak pernah berhasil di temui. ( Samsul Hasibuan )

×
Berita Terbaru Update