Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Fery Akan Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri

Rabu, 02 Juli 2025 | Rabu, Juli 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T08:56:42Z

INDRAMAYU, tampahan.com - Pengacara Toni RM masih mengawasi perkembangan kasus narkoba jenis Sabu di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam video sebelumnya Toni RM sudah menguraikan 7 kejanggalan dimana Fery dituduh memiliki Sabu seberat seratus satu gram. Rabu (2/7/2025). 


Selain 7 kejanggalan Toni juga mengungkap ada dugaan kesaksian palsu yang disampaikan di persidangan. Apa itu kesaksian palsu?..Kesaksian palsu itu, diatur dalam pasal 242 KUHP dimana memberikan keterangan yang tidak benar dan akibat memberatkan terdakwa, apalagi terdakwa sampai dihukum berat, maka jika terbukti memberikan saksi palsu itu dihukum penjara paling lama 9 tahun.


Didalam putusan pengadilan atas nama Fery, yang dihukum 15 tahun ini, dimana Fery dituduh memiliki narkotika jenis sabu 101 gram, dimana ada 3 orang saksi yang memberatkan, pertama Muhammad Muslimin bin Mustafa Alm, didalam kesaksianya Muslimin mengatakan bahwa, saksi bersama rekan anggota Satresnarkoba Kutai Timur, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis Sabu, pada hari Rabu 25 Oktober 2023, sekira pukul 14:00 Wita jl.Awang long Rt 009 desa Spaso Kecamatan Bengalor Kabupaten Kutai Timur.


Kemudian terdakwa melarikan diri dengan menggunakan satu unit Toyota Ribon warna putih nopol KT 1841 RE ke Sangata yang diamankan sekitar pukul 15: 30 wita. tepatnya dilampu merah jl.Yos Sudarso 


Bahwa pada hari Rabu 25 Oktober 2023, sekira pukul 13:50 wita, saksi bersama rekan anggota Satres narkoba Kutai Timur, melakukan penyelidikan di Bengalor kemudian mendapatkan infrmasi dari masyarakat, bahwa terlihat satu unit kendaraan mobil inova Ribon warna putih dengan nopol KT 1841 RE, sering dipakai oleh saudara Fery/terdakwa disekitaran Jl.Awang Long Rt 009 Desa Spasau Kecamatan Bengalor sekitar pukul 14:00 Wita. Kami menuju ke Rt 009 Desa Spasao dan kami melihat mobil tersebut berhenti didepan disebuah rumah, disebelah kiri jalan dan pada saat berhenti kami bersembunyi dibelakang mobil itu, dengan jarak 4 meter.


Dan kemudian kami melihat terdakwa melemparkan satu bungkus plastik warna putih melalui jendela depan sebelah kiri mobil, lalu kami segera menuju kemobil yang dikendarai oleh terdakwa, dengan tujuan ingin mengamankan mobil dan terdakwa, ketika saksi mengamankan hendel kunci pintu belakang mobil sebelah kiri, ternyata terdakwa langsung tancap gas dan menyebabkan hendel kunci mobil terlepas, 


Toni RM juga mengatakan kalau posisinya dibelakang, mana mungkin melihat pelemparan dari depan sebelah kiri. Berdasarkan keterangan dari Muslimin sendiri dipengadilan dan jaraknya 4 meter dibelakang dari mobil itu, sehingga ini sangat penting. Muslimin yang mengaku melihat pelemparan tetapi dia sendiri berada dibelakang mobil yang jaraknya 4 meter. Sehingga kalau Muslimin nyatanya tidak melihat pelemparan itu, berarti dia telah memberikan kesaksian palsu dipersidangan, buktinya diputusan pengadilan. 


Makanya selain saya laporkan ke mabes Propam Polri, saya akan laporkan ke Bareskrim, mengenai dugaan pidana memberikan kesaksian palsu. Banyak tanda - tandanya seperti saksi memegang pintu belakang sebelah kiri ternyata terdakwa langsung tancap gas dan menyebabkan hendel pintu terlepas. Poinya adalah saksi memegang hendel pintu mobil sebelah kiri bagian belakang. Toni RM, juga mempertanyakan bagaimana Muslimin memegang hendel sementara posisinya itu menurut keternagan dia itu berada dibelakang dengan jarak 4meter.


Tanda kebohongan berikutnya adalah,bahwa kemudian saksi katanya melakukan tindakan tembakan yang terukur dengan melakukan sebanyak 3 kali yang pertama mengenai pintu depan mobil sebelah kiri dan dua tembakan mengenai bemper belakang kiri dan kanan, namun terdakwa tidak menghiraukan tembakan tersebut dan tetap tancap gas kearah sangata dengan kecepatan tinggi.Dan ini berbeda dengan kesaksian Jumadi, anggota polisi yang ikut menangkap Fery.


Jumadi mengatakan melakukan penembakan sebanyak 4 kali. Muslimin mengaku melakukan penembakan 3 kali sementara Jumadi melakukan 4 kali, tidak tahu ini siapa yang benar. inilah patut diduga ada yang mveti keterangan palsu, bahwa lalu kami masih melakukan pengejaran, terhadap terdakwa dan saksi, langsung menghubungi anggota lain,untuk memblokir daerah sangata dan muara wahao yang mana merupakan jalur provinsi kemudian saksi tetep di TKP tempat terdakwa membuang satu bungkus plastik dan pada saat itu ada seorang warga masyarakat sedang melintas di TKP, pada saat kejadian tersebut lalu kami meminta untik menyaksikan dan detelah diperiksa ternyata berisi dua bungkus besar narkotika jenis sabu, ini diduga bohong, kenyataanya itu tidak langsung memanggil masyarakat diperiksa kemudian suruh menyaksikan ini jenis sabu itu tidak, karena suruh memeriksa TKP itu pada malam jam 9 bukan jam 2 siang. Pada malam itu disaksikan RT, jadi kalau menurut keterangan Muslimin ini, setelah melakukan pelemparan kemudian Fery pergi dan ada warga yang melintas kemudian suruh menyaksikan barang bukti itu keterangan  bohong karena disiang itu tidak ada pemeriksaan adanya malam hari karena dibantah dari kesaksian RT Mulyono.Bahwa pemeriksaan itu malam hari bukan siang. Terangnya.


Tomsus

×
Berita Terbaru Update