Sukabumi,tampahan.com- Kasus dugaan penerbitan buku nikah aspal (asli tapi palsu) di Jl. Raya Cianjur KM 15 Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memicu keprihatinan dari berbagai pihak, terutama Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Kasus ini mencuat saat DK, Warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, mengalami kendala dalam mengurus surat pindah ke alamat suaminya karena buku nikahnya diduga bermasalah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pun menyarankan DK untuk mengurus keabsahan dokumen pernikahannya di KUA Gekbrong.
"Saat dikonfirmasi kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gekbrong Kusmara menyampaikan, kepada awak media. Ia menuturkan hal ini kerap sekali terjadi didaerahnya yang dilakukan oleh oknum yang tanpa koordinasi lebih awal, intinya setiap ada permasalahan pihak kami (KUA) selalu menanggung akibatnya.
Sebelumnya, kami bahkan pernah dipanggil dan digeruduk oleh warga. Ia pun menyampaikan keluhannya pihak kami ini sebetulnya lagi memperbaiki kinerja sebaik mungkin akibat ulah oknum yang tak bertanggung jawab sehingga pihak kami yang kena imbasnya,"ucap Kuswara Kepala KUA Gekbrong, Jumat (23/5/2025).
Sampai berita ini diturunkan, tim media masih menunggu kelanjutan dan tindakan Dinas Terkait untuk menyidak sekaligus menindak tegas untuk para oknum yang melakukan hal seperti ini dan memberikan sanksi-sanksi hukum guna memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
(Tim)