PADANGSIDIMPUAN-tampahan.com -
Realisasi penggunaan anggaran alokasi ADD - DAU TA. 2024, di Desa Purwodadi, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Provinsi Sumut, untuk beberapa pekerjaan fisik di duga mark up, karena ada yang terkesan asal jadi, dan patut diduga melanggar peraturan LKPP No 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, Kepala desa (Kades) Erwin sebagai KPA diam ditempat ketika di konfirmasi rekan wartawan.
Adapun realisasi penggunaan ADD DAU TA. 2024 untuk beberapa item kegiatan yang dikonfirmasi rekan wartawan adalah :
Rehabilitasi Saluran Irigasi Dusun III. Volume : P = 438 Meter
Pagu Rp.60.799.000
Pengerasan Jln Jln Telfod Perumahan Nato. Volume : P 200 Meter
Pagu Rp.110.770.000.
Pembangunan saluran irigasi dusun. Volume : P.212 Meter
Pagu Rp.249.433.000.
Pembangunan pipanisasi air bersih.
Volume :
Pagu Rp.87.016.000.
Pembangunan saluran irigasi Pertanian Dusun II. Volume : P. 80 Meter
Pagu Rp.63.920.000.
Pembangunan Jalan rehabilitasi beton Gg madrasah. Volume : P 37 Meter
Pagu Rp.20.458.000.
Rehabilitasi Kantor Desa.
Volume : 1 Paket.
Pagu Rp. 85.118.800.
Pembangunan Rabat Beton Gg Jabali. Volume : P.113 Meter
Pagu Rp.91.571.000.
Adapun pertanyaan rekan wartawan terkait semua item pekerjaan di atas kepada Kades Purwodadi diantaranya :
Siapa ketua, sekretaris, dan bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) nya ?.
Apakah TPK tersebut bapak pilih dan tetap kan berdasarkan hasil musrenbangdes ?.
Apakah bapak sudah melakukan survei sebelum menentukan HPS ke toko, sebelum menentukan toko untuk penyuplai kebutuhan material nya ?.
Di toko mana material nya bapak belanjakan ?.
Apakah sebelum semua kegiatan diatas di mulai, BPD sudah mengetahui nya ?.
Apakah Bapak melibatkan Kaur dalam semua kegiatan di atas ?.
Apakah semua kegiatan di atas merupakan hasil musrenbangdes ?.
Namun, hingga artikel ini dikirim ke meja redaksi Kades Purwodadi tidak memberikan jawaban apapun. ( Samsul Hasibuan )