INDRAMAYU - tampahan.com - Maraknya dugaan Tambang Galian C (ilegal) di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, aktifitas yang dapat merusak lingkungan justru terkesan didapati pembiaran oleh Pemda Indramayu serta Pihak Penegak Hukum, Minggu (19/01/2025).
Salah satu warga masyarakat setempat yang meminta dirahasiakan namanya mengatakan kepada wartawan, aktifitas tersebut sudah berlangsung lama, ia juga mengeluhkan dugaan pembiaran oleh pemerintah Desa setempat serta penegak hukum lainnya, "Parahnya, para oknum pemilik Galian C tersebut bisa dengan leluasa menggali dan mengangkut tanah merah untuk diperjualbelikan kepada masyarakat serta proyek - proyek yang dibiayai oleh Negara sekalipun, " Ungkapnya.
Pantauan wartawan www.tampahan.com mobil truk yang mengangkut tanah merah lalu lalang melintasi jalan Pantura arah Jakarta menuju tempat lokasi dugaan timbunan di kawasan industri Losarang yang informasinya sudah mencapai ratusan ribu kubik tanah.
Pada saat dikonfirmasi salah satu supir yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, "Hasil galian tanah merah tersebut di bawa ke kawasan industri Losarang dan mobil ini milik Pak Haji Omo, " jelasnya singkat pada wartawan.
Proyek urugan industri Losarang adalah pembangunan Kawasan Industri Losarang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indramayu melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Perlu diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Tomsus