Cianjur,tampahan.com- Sejumlah wali murid SDN Simpangsari, Kp.Cibuntu, Desa Cibanteng Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, mengeluhkan dugaan penahanan buku tabungan dan kartu ATM Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah.Keluhan ini mencuat setelah sejumlah orang tua mengaku tidak menerima hak pencairan dana PIP yang seharusnya menjadi hak anak-anak mereka sejak tahun 2022 hingga 2024.
Menurut salah satu murid,anak-anak mereka yang terdaftar sebagai penerima PIP seharusnya menerima bantuan.Namun, dari Juni 2023 hingga kini, beberapa wali murid menyatakan bahwa pencairan dana ini tidak transparan, bahkan buku tabungan dan kartu ATM tidak di berikan kepada orang tua siswa, Rabu (15/01/2025).
"Seharusnya orang tua siswa mengetahui beberapa kali dan berapa jumlah dana yang dicairkan.Tapi,hingga sekarang buku tabungan dan ATM masih dipegang oleh pihak sekolah,"ungkap seorang wali murid yang enggan disebut namanya.
Beberapa wali murid juga menyebut bahwa dana PIP yang seharusnya diterima hingga kini,belum dicairkan sepenuhnya.Bahkan,sebagian wali murid merasa bingung untuk memeriksa hak mereka karena dokumen yang diperlukan tidak diberikan.
Saat dimintai keterangan,Kepala Sekolah SDN Simpangsari,Elis Maswati melalui pesan singkat WhatsApp,mengatakan bahwa PIP sudah di cairkan.
"PIP sudah di cairkan dan ada juga buktinya,dan waktu itu juga ada orang tua yang menyaksikan,kalau ingin jelas silahkan langsung saja konfirmasi ke pihak PGRI,karena apapun yang ada di sekolah ini juga tidak lepas dari PGRI,"ujarnya.
Pihak sekolah seakan akan melemparkan hak tanggung jawabnya ke pihak PGRI padahal,sebagai kepala sekolah seharusnya memberikan hak kepada siswanya dan penjelasannya bukan melemparkannya.
Jika semua dugaan penahanan buku PIP dan ATM itu terjadi,pihak sekolah SDN Simpangsari jelas melanggar aturan pemerintah.
Pasal 372 KUHP - Tindak pidana penggelapan.Jika terbukti menahan atau menggunakan dana PIP tanpa izin,pihak bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 374 KUHP - Penggelapan dalam jabatan.Menahan buku rekening dan ATM siswa yang merupakan hak penerima PIP dapat dianggap penyalahgunaan jabatan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional - Pihak sekolah wajib mendukung akses pendidikan yang inklusif,termasuk pengelolaan dana pendidikan dengan transparan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik- Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi,termasuk hak siswa terhadap program bantuan pendidikan.
Dengan adanya kejadian tersebut kepada pihak berwenang, APH, Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Inspektorat dan Ombudsman.Segwra melakukan audit terhadap pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut.
Kejadian ini harus menjadi perhatian serius agar hak siswa terhadap pendidikan tidak dirugikan oleh pihak manapun.Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan program bantuan pendidikan.
(Tim)