Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Tahanan Serta Berkas Perkara Di Limpahkan Kejari Karimun Ke Pengadilan Tanjung Pinang.

Minggu, 12 Januari 2025 | Minggu, Januari 12, 2025 WIB Last Updated 2025-01-12T13:59:29Z


Karimun.Tampahan.com.
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun limpahkan 2 orang tersangka inisial MM dan ED serta berkas perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tanjung Pinang.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus SH., MH, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S.Anugerah, SH,

"Kita telah melimpahkan 2 orang tersangka berinisial MM dan ED kasus dugaan tindak pidana korupsi pengolaan anggaran Desa Tanjung Pelanduk serta pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang" Ucapnya.

Kedua tersangka tersebut di duga melanggar Primair Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.tuturnya.

Perbuatan kedua  terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan Negara sebesar Rp 788.563.154, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret.

Agenda pelimpahan telah selesai dengan arti kewenangan penahanan telah berpindah dari kejaksaan negeri karimun ke pengadilan tipikor tanjung pinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh pengadilan tipikor tanjung pinang.akhirinya.(Ical/766hi)

×
Berita Terbaru Update