Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kepala Desa Penyindangan Wetan Bantah Anaknya Tidak Ngantor dan Terima 'Gaji Buta'

Rabu, 04 Desember 2024 | Rabu, Desember 04, 2024 WIB Last Updated 2024-12-04T12:00:44Z

 


Kuwu Nursidin; Jika Dianggap KKN, Dirinya Siap Berhentikan Anaknya LK

INDRAMAYU - JAWA BARAT, tampahan.com - Kuwu Penyindangan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Nursidin membantah keras anaknya yang berinisial LK menerima gaji buta setelah diangkat jadi pamong desa. Menurutnya, anaknya aktif sebagai Bekel Dusun, dan setiap hari berangkat kerja ngantor di Balai Desa Penyindangan Wetan.

"Anak saya LK itu setiap hari juga datang dan aktif ngantor di Balai Desa Penyindangan Wetan. Jadi adanya kabar LK makan gaji buta itu tidak benar,"ungkap Kuwu, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Dijelaskan Nursidin, jika pengangkatan SK anaknya LK dianggap bermasalah karena KKN, dirinya siap memberhentikan anaknya sebagai pamong desa. Selain itu pihaknya siap menerima masukan positif dari masyarakat Penyindangan Wetan untuk pergantian pamong desa dengan catatan sesuai kapasitas dan kemampuan orang yang akan direkrutnya.

"Dalam kesempatan ini juga saya ingin mengklarifiiasi terkait menantu saya, MY yang dikabarkan juga berkerja jadi pamong desa bantuan di TU, kabar itu keliru. Menantu saya sudah diberhentikan kerja sejak beberapa tahun lalu,"tegas Nursidin.

Dijelaskan Nursidin, pihaknya juga mengaku bersyukur dan terimakasih atas kritik dan peran media yang dinilai positif untuk kemajuan desanya. Menurutnya semua wartawan dianggap sebagai mitra kerja, sehingga dirinya banyak teman dari unsur media.

Selain itu, dirinya juga siap menerima masukan  dari Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Sindang terkait berjalannya roda pemerintahan didesanya.

"Tadi pagi juga Pak Camat Sindang datang untuk pembinaan di kantor Pemdes Penyindangan Wetan. Dan hari ini juga (sekarang) saya akan menghadap DPMD, mungkin terkait klarifikasi berita ini. Mohon dukungan dan kerjasama positif dengan rekan media untuk kondusifitas dan kemajuan Desa Penyindangan Wetan," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan Korupsi Kolusi dan Nipotisme (KKN) terjadi di Pemdes Penyindangan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Uniknya, dugaan KKN ini melibatkan anak Kepala Desa (Kades) atau Kuwu setempat bernisial L.K. Informasi yang diterima tampahan.com terungkap, bahwa LK sejak orang tuanya jadi Kades dimasukan dalam struktur tenaga Pemdes Penyindangan Wetan sebagai Bekel Dusun.

LK selanjutnya setiap bulan menerima gaji bulanan dari pemerintah pusat dengan nilai 2 jutaan. Padahal posisi LK ini sejatinya tidak pernah 'ngantor' ke Pemdes setempat alias tenaga kerja fiktif.

"Sejak 12 tahun lalu LK ini menerima gaji buta persisnya sejak bapaknya jadi Kuwu. Pokoknya sejak ayahnya (Nursudin) menjabat jadi Kuwu/Kades, LK ini mendapat gaji setiap bulan, yang uangnya diterima bapaknya, Kuwu Nursidin,"ungkap tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya dirahasiakan.

Menurutnya, selain terjadi nepotisme karena mengangkat anaknya jadi pamong desa, Kuwu Nursidin juga diduga kuat memanipulasi data dan mengambil gaji buta anaknya selama 12 tahun berlangsung.

"Gilanya, yang kami dengar menantunya yang berinisial MY yang berprofesi guru juga kabarnya dimasukan sebagai tenaga kerja bantuan di Pemdes Penyindangan Wetan, dan juga mendapat gaji bulanan. Kalau dihitung-hitung uang negara yang terserap untuk gaji anak dan menantunya sekitar 300 jutaan lebih selama 12 tahun,"tegas sumber dari lingkaran orang dekat Kuwu Nursidin yang siap mempertangggung jawabkan temuannya.

Seperti diketahui, gaji pamong desa diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, mengatur penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD)

Sementara gaji perangkat desa lain di luar sekretaris desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 2.022.200 per bulan atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS.

Tim


×
Berita Terbaru Update