Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Begini Menurut Ustadz Maulana Soal Perselingkuhan Dua Warga Langgeng Sari

Minggu, 08 Desember 2024 | Minggu, Desember 08, 2024 WIB Last Updated 2024-12-08T10:46:39Z

 


INDRAMAYU - JAWA BARAT, tampahan.com - Sempat viral dua pasangan selingkuh inisial Wn dan Sh asal Desa Langgeng Sari, Kabupaten Indramayu tertangkap basah di dalam kamar tanpa busana. Terungkapnya sekandal perselingkuhan berawal dari kecurigaan suami korban kepada istrinya yang selalu bersikap aneh, minggu (08/12/2024).

Pasangan selingkuh antara tetangga rumah yang cukup berdekatan ini bukan lagi jadi rahasia umum, hampir warga desa setempat membicarakan. Bahkan pada 1 Desember 2024 wartawan mencoba menghubungi kepala desa Langgeng Sari Sutarjo, dirinya membenarkan adanya perselingkuhan antara warganya.

"Betul keduanya warga kami, tetapi persoalan itu sudah di selesaikan musyawarah kekeluargaan. Sudah buat pernyataan, mangga dan saya juga akan ikut campur karena biar bagaimanapun dia itu warga masyarakat saya," ucap kuwu sutarjo menjawab konfirmasi wartawan.

Perbuatan selingkuh, selain dapat menghancurkan kepercayaan antara dua orang dalam hubungan, juga dapat menyebabkan luka emosional yang dalam bagi pasangan yang menjadi korban. Dampak psikologisnya pun bisa sangat merugikan, bahkan dapat berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, hingga bertahun-tahun.

Dikatakan Ustadz Maulana pengasuh rumah yatim piatu asal Desa Singajaya menjelaskan kepada wartawan, dalam Islam, zina dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan agama dan dosa besar, perselingkuhan yang merusak keharmonisan rumah tangga orang lain bukanlah jalan hidup yang disyariatkan. Dalam Islam, perselingkuhan akan dihukum dengan hukuman rajam dan dilempari batu sebagai penebus dosa-dosanya.

"Sangat dilarang perbuatan selingkuh, apalagi sampai melakukan hubungan selayaknya suami istri. Akan berakibat kurang baik terhadap lingkungan sekitar (Sepuluh rumah yang berdekatan akan terdampak apes), " terangnya.

Selingkuh dan zina dalam KUHP dan KUHP lama, Pasal 284 mengatur bahwa pelaku selingkuh dengan perzinaan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan. Dalam KUHP baru, Pasal 411 (1) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pelaku perselingkuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta rupiah.

Perselingkuhan termasuk delik perzinahan, sehingga perlu adanya pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami/istri yang sah. Hukum selingkuh dan zina dalam Islam Selingkuh dianggap sebagai bentuk zina dan dapat dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan agama.

Ts/tim

                                                                                                     

×
Berita Terbaru Update