Menurut laporan yang diterima oleh Tim LSM GRIB JAYA DPP Kali Pasir Jakarta Pusat dan awak media, beberapa warga menjelaskan bahwa mereka diminta membayar uang muka sebesar Rp100.000 pada awal proses pengajuan. Namun, beberapa bulan kemudian, oknum perangkat desa kembali meminta tambahan sebesar Rp150.000 dengan alasan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) mensyaratkan uang muka minimal 50% atau Rp250.000 per bidang tanah.
Total pungutan yang ditetapkan oleh oknum kades dan perangkatnya dilaporkan mencapai Rp500.000 per bidang tanah. Dari 172 bidang tanah yang terdaftar dalam program PTSL, oknum kades diduga memperoleh keuntungan hingga Rp86 juta.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Mdsr menemui jalan buntu. Saat tim mencoba menemui beliau melalui Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Pemerintahan, kades tersebut berdalih sedang berada di Liwa. Namun, informasi dari salah satu tetangganya menyebutkan bahwa yang bersangkutan berada di rumah.
Warga mendesak pihak berwajib, termasuk Kejari OKU Selatan dan Satuan Tugas Saber Pungli Polres OKU Selatan, untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran ini dan menindak tegas jika terbukti bersalah.
Jurnalis Alex Samsuri dan Tim