INDRAMAYU - JAWA BARAT, tampahan. com - sengketa kepemilikan tanah pekarangan milik warga Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu kini di tangani Polisi. Sebelumnya beberapa orang dimintai keterangan oleh penyidik Unit Harda pada minggu lalu, sabtu (9/11/2024).
Kali ini giliran salah satu warga Panyindangan Kulon yang masih berstatus aktif sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kecamatan Arahan dimintai keterangan. Pemanggilan H. Taryadi oleh penyidik Polres Indramayu tersebut guna dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penempelan segel pada puluhan makam serta pelaporan dugaan penyerobotan tanah, berdasarkan pengaduan langsung Pengadilan Negeri Indramayu yang di catut dalam segel yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
Saat di konfirmasi Kanit Harda Polres Indramayu Sutaryo pada Jum'at 8 November 2024 melalui pesan singkat membenarkan adanya pemanggilan terhadap salah satu ASN guna dimintai keterangan. "Betul hari ini H. Taryadi di panggil ke polres Indramayu," balasnya melalui pesan singkat Whatsapp kepada wartawan.
Diketahui H. Taryadi merupakan mantan Kepala Desa Panyindangan Kulon pada periode 2000 hingga 2021 lalu. Saat dikonfirmasi usai diperiksa penyidik, taryadi melalui kuasa hukumnya Agusnarto mengatakan, kliennya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik dalam kasus tersebut.
"Belum bisa memberikan keterangan yang banyak, ini masih berlanjut. Tadi ada sekitar 15 pertanyaan, terkait tanah. Kalau yang terkait penyegelan itu belum," ujarnya.
Dijelaskan Agusnarto terdapat dua perkara yang ditanyakan penyidik Polres Indramayu. Pertama soal sengketa tanah, kedua penyegelan makam.
"Kedatangan kami ke Polres Indramayu ini terkait tanah dan segel (makam), jadi ada dua. Sebetulnya pemanggilan dari kemarin, tapi di sini (Polres Indramayu) mati lampu, jadinya hari ini," katanya.
Dituding adanya dugaan keterlibatan soal penyegelan puluhan makam, Agus membantah tuduhan kliennya diduga menjadi dalang dalam penyegelan makam dan sengketa tanah tersebut.
"Kalau terkait adanya tuduhan menjadi dalang penyegelan kita enggak ya. Intinya untuk saat ini penyidik baru menanyakan soal permasalahan tanah aja, belum ke masalah segel," ucapnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, tanah yang ditempati puluhan makam tersebut merupakan milik keluarga kliennya.
"Kalau tanahnya ini kan karena memang tanah keluarganya Pak Taryadi. Dan itu sudah dibuktikan, surat-surat nya pun ada kalau ini milik keluarganya," imbuhnya.
Sebelumnya, penyegelan puluhan makam sempat viral di media sosial. Dari rekaman video yang beredar di media sosial serta beberapa media online memberitakan. Terjadi cekcok sejumblah warga serta didapati puluhan makam disegel dengan tulisan dan logo Pengadilan Negeri Indramayu berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Perusakan hingga penyegelan makam ini berawal dari adanya sengketa tanah oleh oknum PNS bernama Taryadi yang mengaku sebagai keluarga ahli waris pemilik lahan tersebut. Padahal diketahui tanah tersebut diketahui milik Sukani berdasarkan Akta Jual Beli yang dimilikinya.
Tomsus