Kepala sekolah(TAMPAHAN.COM) SDN karang anyer 02 (Astutik alisan) terancam terpidana pasalnya di duga melakukan penyalah gunaan wewenang dan penyelewengan dana bos thn 2021. Dimana kuat dugaan kami terjadi mak rup harga terkait pembelian belanja modal yang akan kami uraikan
Konfirmasi Dana BOS SDN Karang Anyar 02 Tahun Anggaran 2021
1. Apakah pihak sekolah membayarkan jasa uang transpot di Tw 1 2021 dengan nilai anggaran Rp. 2.400.000 a.n Abdul Fahriq Hary Atmojo ? Untuk kegiatan apa saja transport tersebut ? Karna di SPJ tidak tertera keterangan ? Apakah seorang KKI boleh menerima uang dana bos yang bukan peruntukan nya ? Menurut Permendikbud 6 tahun 2021 pasal 21 ayat a dilarang mentransfer uang dana bos ke rekening pribadi.
2. Apakah pihak sekolah membayarkan jasa uang transpot di Tw 2 2021 dengan nilai anggaran Rp. 1.800.000 a.n Abdul Fahriq Hary Atmojo ? Untuk kegiatan apa saja transport tersebut ? Karna di SPJ tidak tertera keterangan ? Apakah seorang KKI boleh menerima uang dana bos yang bukan peruntukan nya ? Menurut Permendikbud 6 tahun 2021 pasal 21 ayat a dilarang mentransfer uang dana bos ke rekening pribadi.
3. Apakah pihak sekolah membeli Laptop 1unit di Tw 2 2021 dengan nilai anggaran Rp. 10.800.000 melalui Lintang Aurora Indotama ?
4. Apakah pihak sekolah membeli Printer di Tw 2 2021 1 unit dengan nilai anggaran Rp. 7.200.000 melalui Lintang Aurora Indotama ? Mengapa di SPJ tidak tertera spesifikasi untuk Printer yang di beli oleh sekolah ?
5. Apakah pihak sekolah membeli Infocus di Tw 2 2021 dengan nilai anggaran Rp. 6.100.000 melalui Lintang Aurora Indotama ? Apakah infocus yang di beli oleh sekolah sudah sesuai dengan spesifikasi ?
Kami meminta kasudin pendidikan wilayah 1 jakarta pusat dan kepala Dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta untuk memeriksa keuangan SDN KARANG ANYER 02.
Sangat kuat dugaan kami penyelewengan dana bos yang di lakukan kepala sekolah SDN karang anyer 02 , Tumanggor pandapotan S.H mengatakan jika terbukti kepala sekolah Astuti Alisan terancam terpidana minimal 4 thn penjara hal ini sesuai pasal 2 ayat (1)uu no.31/1999.
Tentang Pemberantasan tidak pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dalam UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No.31 /1999
Yang berbunyi:
"Setiap orang yang secara sengaja Melawan hukum atau melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah)
Dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan juga UU no.14 tahun 2008 tentang ; keterbukaan informasi Publik
Menggaris bawahi dengan tebal bawha salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku(tim)
Tag Terpopuler
- DAERAH (2919)
- NASIONAL (1799)
- JABODETABEK (1074)
- HUKUM KRIMINAL (535)
- POLITIK (250)
Kepala sekolah SDN KARANG ANYER 02 di duga menyelewengkan anggaran dana bos tahun 2021
Tampahan Pos
Jumat, 22 September 2023 | Jumat, September 22, 2023 WIB
Last Updated
2023-09-28T15:08:45Z
