(TAMPAHAN.com) | Toba – Cukup luar biasa oknum HTS selaku Kepala Desa LN di Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba – Sumatera Utara, sanggup dan mampu buat Surat Keterangan Hak Milik Tanah (SKHM) atas nama dirinya sendiri untuk tujuan kepentingan pribadi dan mampu menyalah gunakan jabatannya sebagai Kepala Desa, hal ini tanpa diketahui pemilik Tanah Edward B Simanjuntak yang memiliki Sertifikat Tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba. Demikian disampaikan Ir. I.Djonggi Napitupulu Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara kepada reporter Indigonews, tim Selasa (22/8/2023).
Dikatakan Djonggi, seperti SKHM Nomor: 184/ 2001/ 2019 tanggal 10 Mei 2019, ditanda tangani atas nama Camat Tampahan Esron Panjaitan dan Kepala Desa LN, oknum HTS dan tertulis pemilik tanah juga dirinya sendiri, oknum HTS.
“Nah …..yang menjadi pertanyaan apa bisa tanda tangan seorang jabatan Sekcam Esron Panjaitan untuk menanda tangani SKHMT, hal ini perlu diusut diduga ikut bersama sama untuk membantu dugaan rekayasa tersebut dan hal ini diragukan SKHMT tersebut dan segera diusut pihak Kejari Toba” pungkas Djonggi.
“Segera diperiksa surat Keterangan Ahli waris, surat asal usul tanah dan surat keterangan penolakan ahli waris sesuai standar Operasi Prosedur untuk memunculkan suatu surat SKHMT, bukannya suka suka, semaugue inikan sudah lawak lawak ini adalah negara jangan buat rekayasa untuk kepentingan diri sendiri demi mendapatkan bantuan dari Negara ini usut segera.. Oknum Kepala desa tersebut” kata Djonggi Napitupulu.
Seperti diketahui Tujuan dari oknum HTS selaku Kepala Desa LN membuat SKHMT tersebut adalah untuk kepentingan diri sendiri untuk memperoleh sejumlah bantuan seperti pinjaman kredit ke salah satu Bank di Balige.
Kemudian objek tanah yang sama juga dibuat lagi rekayasa Surat pemilik untuk dua warga desa LN untuk tujuan mendapatkan bantuan dari Pemerintah hal bantuan renovasi Home Stay.
“Satu warga Desa diinformasikan sudah meninggal dunia dan satu lagi nama warga Desa itu dipergunakan untuk diri sendiri Kepala desa LN tersebut” demikian keterangan dimintah dari warga Desa LN.
Untuk diketahui dalam surat SKHMT itu tertulis dengan bunyi: “Bahwa jika tidak sesuai dengan yang tercantum dalam pernyataan surat tersebut (SKHMT), maka yang bersangkutan (oknum HTS) bertanggung jawab sepenuhnya didalam dan diluar Pengadilan sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara RI”.
Reporter Indigonews tim menghubungi Oknum HTS selaku Kades LN, Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba mengatakan “Maaf bapak yang nama Edward Simanjuntak kurang kenal orangnya bapak 🙏 dan juga tanah yang kubuat jadi milik saya itu kurang tau bapak cuman tanah milik abangku anak Bapatuaku pernah kubuat itupun sudah kucabut dari bank mandiri dan sudah kubatalkan bapak masalah houmstey bapak yang dapat cuman 1 bukan 2 bapak itu aja yang bisa kujelaskan bapak terimakasih bapa SEPERTI kebal dg HUKUM kepala DESA LN HTS
(sudah terbit berita ini Indigonews,red)
