
OKU TIMUR TAMPAHAN.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Cendikiawan Anak Pahlawan (LSM CAPA) menyoroti kedisiplinan dan transparansi pelayanan di UPTD Puskesmas Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Sorotan tersebut muncul saat awak media bersama LSM CAPA mendatangi Puskesmas Kotabaru pada Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 10.30 WIB, untuk melakukan konfirmasi terkait data peserta JKN/KIS, PPU, dan BP.
Namun, Kepala UPTD Puskesmas Kotabaru tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan salah seorang pegawai, kepala Puskesmas kemungkinan sedang menjalankan urusan ke Dinas Kesehatan.
Petugas BPJS yang hendak dikonfirmasi juga disebut tidak hadir.
Persoalan semakin menarik perhatian setelah tim melihat buku absensi pegawai. Dari pengamatan terhadap lembar kehadiran, ditemukan sejumlah kolom absensi yang tidak terisi secara konsisten.
Bahkan, menurut hasil pengamatan tim, terdapat sekitar 15 nama pegawai yang telah memiliki catatan pada kolom pulang, sementara saat pemeriksaan berlangsung waktu masih menunjukkan sekitar pukul 10.30 WIB.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan kehadiran dan pengawasan kedisiplinan pegawai di lingkungan Puskesmas.
LSM CAPA menilai persoalan ini perlu mendapat klarifikasi dari Kepala UPTD Puskesmas Kotabaru dan Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur.
Apabila benar terdapat pencatatan jam pulang sebelum waktunya tanpa dasar penugasan atau izin yang sah, hal tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan disiplin pegawai.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
LSM CAPA meminta Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur melakukan pemeriksaan terhadap buku absensi, rekapitulasi kehadiran, jadwal pelayanan, serta keterangan pegawai yang bersangkutan.
Pertanyaannya adalah, bagaimana pengawasan kedisiplinan pegawai dilaksanakan, dan apakah pencatatan jam pulang tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
