Bekasi ,,tampahan com ,, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Kabupaten Bekasi yang digelar di 154 desa mendapat sorotan dari sisi hukum. Persoalan tersebut berkaitan dengan dasar hukum yang dinilai belum memberikan kepastian dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades.
Keberatan itu disampaikan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Rudi Istiawan, SH & Partners kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum menyoroti penggunaan Surat Edaran (SE) Plt. Bupati Bekasi yang dinilai menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan tahapan Pilkades bukan Peraturan Bupati (Perbub).
Menurut mereka, diperlukan dasar hukum yang lebih jelas dan kuat untuk menjamin kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala desa.
Kuasa hukum, Anton, mengatakan Pilkades berkaitan langsung dengan hak politik masyarakat. Karena itu, menurutnya, seluruh tahapan, mulai dari penetapan daftar pemilih tetap (DPT), persyaratan calon, pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan kepala desa terpilih, harus memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menurut pandangan hukum saya, karakteristik hukum Surat Edaran (SE) tidak boleh mengandung norma hukum baru, tidak boleh memuat sanksi, dan tidak memiliki daya paksa publik (binding), karena Surat Edaran bukan peraturan yang mengikat (regeling). Kedudukannya hanya sebagai nota dinas administrasi atau kebijakan yang berlaku dalam lingkup internal (beleidsregel),” ujar Anton. Senin, (5/10/2026).
Ia menegaskan, pihaknya meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi pijakan pelaksanaan Pilkades serentak 2026.
“Kalau Plt. Bupati Bekasi tidak mampu memberikan kepastian hukum dan menjelaskan dasar hukum yang jelas atas pelaksanaan Pilkades ini, maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum melalui mekanisme dan lembaga hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.
Anton juga menduga terdapat persoalan terkait kewenangan dan prosedur dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, hal itu perlu dilihat dalam kaitannya dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Meski demikian, ia menegaskan keberatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan Pilkades.
“Langkah ini bukan untuk menghambat Pilkades, tetapi untuk memastikan agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan secara demokratis, transparan, adil, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Ia pun menyampaikan sikap pihaknya secara tegas terhadap pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi.
“Pilkades boleh jalan, tapi dasar hukumnya harus jelas.” pungkasnya.
aceng
