Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gratis Atau Berbayar? Permintaan Materai Dalam Layanan Adminduk Jemput Bola UPTD Disdukcapil Cicurug Disorot

Rabu, 30 September 2026 | Rabu, September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T16:23:19Z

Sukabumi,tampahan.com- Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara jemput bola yang dilaksanakan di beberapa desa di Kecamatan Cicurug oleh UPTD Disdukcapil Wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan dari masyarakat.


Pasalnya, sejumlah warga yang mengikuti pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran mengaku diminta membayar uang untuk pembelian materai kepada petugas Disdukcapil.


Yang menjadi sorotan, menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dirinya harus membayar hingga empat materai, dengan harga yang disebut mencapai Rp12 ribu per materai.

Jika empat materai dibayar dengan harga tersebut, warga mengeluarkan uang sekitar Rp48 ribu.


"Saya mengurus Akta kelahiran dan KIA, diminta untuk membayar 4 materai satunya Rp 12Ribu," Ujarnya. 


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, awak media telah mengambil contoh sample 15 orang warga yang di wawancarai setelah mengikuti pelayanan tersebut mengaku telah membawa persyaratan administrasi lengkap yang sebelumnya telah ditentukan untuk mengurus KIA maupun akta kelahiran.


Keanehan lainnya, warga tersebut mengatakan jika dirinya diminta membayar uang materai, tetapi setelah pembayaran dilakukan, mereka tidak menandatangani formulir atau dokumen apapun yang menurut mereka menjadi dasar penggunaan materai tersebut.


"Saya membayar materai tanpa dijelaskan untuk keperluan apa materai tersebut, dan setelah membayar saya tidak menandatangani surat atau formulir apapun," Bebernya. 


Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM memang menjadi salah satu mekanisme dalam pelayanan akta kelahiran untuk kondisi tertentu ketika persyaratan pokok tidak dapat dipenuhi. Direktorat Jenderal Dukcapil menjelaskan bahwa SPTJM digunakan untuk membantu penduduk yang mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan pencatatan kelahiran.


Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen tertentu. Tarif Bea Meterai yang berlaku adalah Rp10.000 dan dikenakan satu kali untuk setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai.


Karena itu, muncul pertanyaan: dokumen apa saja yang menjadi dasar permintaan hingga empat materai kepada seorang warga?


Apakah seluruh materai tersebut memang digunakan untuk dokumen yang menjadi objek Bea Meterai, atau ada mekanisme lain yang perlu dijelaskan kepada masyarakat?


Pertanyaan tersebut semakin mengemuka ketika warga yang mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan tetap diminta membayar uang materai, sementara mereka mengaku tidak menandatangani dokumen apa pun.


Masyarakat berharap UPTD Disdukcapil Wilayah Cicurug memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum permintaan uang materai tersebut, termasuk jumlah materai yang diwajibkan, dokumen yang ditempeli materai, serta mekanisme pembayarannya.


Jika memang terdapat dokumen yang wajib dibubuhi materai, warga meminta agar petugas menjelaskan dokumen tersebut dan memberikan transparansi mengenai penggunaan uang yang dibayarkan masyarakat.


Sebaliknya, apabila terdapat pembayaran yang tidak memiliki dasar ketentuan atau dibebankan kepada masyarakat di luar mekanisme resmi, hal tersebut tentu perlu menjadi perhatian dan diklarifikasi oleh pihak berwenang.


Sementara itu Nasrudin Kepala Tata Usaha UPTD Disdukcapil Wilayah Cicurug saat di konfirmasi diruang kerjanya membenarkan jika warga diminta membayar uang materai saat pelayanan Adminduk di Desa Cisaat . 


"Ya memang benar ada beberapa warga yang diminta membayar materai, itupun nantinya untuk SPTJM warga yang memiliki dokumen bermasalah atau tidak lengkap , dan memang tidak di tandatangani disitu, nanti ketika Akta kelahiran sudah selesai baru di tandatangani oleh warga bersamaan dengan penyerahan Akta kelahiran," ujarnya.Selasa (29/9/2026). 


Ia juga berterima kasih atas kritik dan masukan yang telah disampaikan serta meminta maaf jika ada kesalahan pada saat memberikan pelayanan. 


"Terima kasih atas kritiknya, saya juga meminta maaf jika ada kesalahan saat memberikan pelayanan," tandasnya.


Kekinian, UPTD Disdukcapil Cicurug diketahui telah melakukan pelayanan Adminduk di beberapa desa di Kecamatan Cicurug yakni Desa Tenjolaya, Desa Benda, Desa Caringin dan yang terakhir di Desa Cisaat dengan jumlah warga yang mengikuti pelayanan mencapai kurang lebih 400 orang.

(Tim)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.