TOBA(TAMPAHAN.COM) – Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, didampingi Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba, Senin (13/7/2026).
Dalam nota pengantarnya, Bupati mengungkapkan target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,288 triliun, dengan realisasi mencapai Rp1,220 triliun. Realisasi tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp126,59 miliar, pendapatan transfer Rp1,083 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,21 miliar.
Sementara itu, belanja daerah terealisasi melalui belanja operasi sebesar Rp826,74 miliar, belanja modal Rp176,31 miliar, belanja tidak terduga Rp20 juta, serta belanja transfer yang meliputi bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota dan desa sebesar Rp6,99 miliar, serta bantuan keuangan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa sebesar Rp233,95 miliar.
Bupati berharap dokumen pertanggungjawaban APBD tersebut dapat dibahas secara bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Toba hingga memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD juga mengagendakan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Nota pengantar ranperda tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus.
Perubahan regulasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan RI agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa penyesuaian yang diusulkan antara lain perubahan ketentuan pemungutan Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan lokasi pengambilan atau pemanfaatan, serta penghapusan retribusi atas sejumlah layanan administrasi kesehatan yang menurut ketentuan terbaru tidak lagi dapat dipungut sebagai retribusi jasa umum.
Menutup penyampaian nota pengantar tersebut, Wakil Bupati berharap DPRD Kabupaten Toba dapat membahas dan menyetujui Ranperda yang diajukan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Toba.
(Tomuan S)

.jpeg)