INDRAMAYU, tampahan.com – Pernyataan manajemen SPBU 34.452.08 terkait lemahnya pengawasan operasional saat jam istirahat kini memicu sorotan tajam. Alasan ketidakhadiran pengawas lapangan di titik pengisian dengan dalih jam makan siang dinilai sebagai bentuk kelalaian sistemik yang membuka ruang lebar bagi praktik penyelewengan BBM bersubsidi (Solar). Kamis (23/04/2026).
Manajemen mengakui bahwa pengawas di lokasi tersebut hanya berjumlah satu orang tanpa sistem cadangan (back-up). Dalam industri hilir migas yang bersifat vital, ketiadaan pengawasan saat jam kritis dianggap sebagai sebuah anomali yang melanggar prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BBM penugasan pemerintah.
"Saya sedang istirahat makan di luar, dan kalau ada saya tidak mungkin terjadi seperti itu. Operator di marahi H. Ubed pada saat itu," ungkap Siti.
Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah ditemukan adanya penyaluran solar subsidi kepada pihak dengan identitas berbeda dari surat rekomendasi. Lebih fatal lagi, ditemukan penggunaan surat kuasa kedaluwarsa (tertanggal November 2025) yang digunakan untuk mendukung rekomendasi tahun 2026. Hal ini mengindikasikan adanya pembiaran atau ketidakpahaman verifikasi administrasi oleh operator maupun manajemen SPBU.
"Kalaupun kami kena sanksi dari pertamina, paling 1 minggu di stop pengiriman solarnya, biar tidak pusing juga sih," keluh Siti.
Tindakan SPBU 34.452.08 diduga kuat melanggar sejumlah instrumen hukum yang berlaku, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 (Migas) Pasal 55 mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 SPBU wajib memastikan konsumen pengguna solar subsidi adalah pihak yang berhak. Melayani pembeli dengan identitas berbeda merupakan pelanggaran mekanisme penyaluran.
Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 Operator wajib mencocokkan data rekomendasi dengan identitas asli. Penggunaan dokumen tahun 2025 untuk kegiatan tahun 2026 adalah cacat administrasi nyata.
Kontrak Kerjasama Pertamina (SOP) SPBU berkewajiban melakukan pengawasan penuh selama jam operasional tanpa alasan "jam istirahat".
Praktisi hukum menilai pemberian sanksi "non-aktif sementara" kepada operator hanyalah penyelesaian di tingkat permukaan. Berdasarkan prinsip Vicarious Liability (tanggung jawab pengganti), pihak manajemen SPBU bertanggung jawab penuh atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan karyawannya.
"Jika manajemen hanya menyediakan satu pengawas tanpa sistem cadangan, maka itu adalah kegagalan manajerial dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang aman," ungkap analisis hukum Hasto, S.H terkait kasus ini.
Kini, publik mendesak pihak aparat penegak hukum dan Pertamina untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh transaksi surat rekomendasi di SPBU 34.452.08.
Jika terbukti terjadi penyimpangan yang disengaja, SPBU tersebut terancam sanksi berat mulai dari skorsing penyaluran, denda senilai subsidi yang diselewengkan, hingga pencabutan izin operasional secara permanen (TOMI SUSANTO)
Manajemen mengakui bahwa pengawas di lokasi tersebut hanya berjumlah satu orang tanpa sistem cadangan (back-up). Dalam industri hilir migas yang bersifat vital, ketiadaan pengawasan saat jam kritis dianggap sebagai sebuah anomali yang melanggar prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BBM penugasan pemerintah.
"Saya sedang istirahat makan di luar, dan kalau ada saya tidak mungkin terjadi seperti itu. Operator di marahi H. Ubed pada saat itu," ungkap Siti.
Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah ditemukan adanya penyaluran solar subsidi kepada pihak dengan identitas berbeda dari surat rekomendasi. Lebih fatal lagi, ditemukan penggunaan surat kuasa kedaluwarsa (tertanggal November 2025) yang digunakan untuk mendukung rekomendasi tahun 2026. Hal ini mengindikasikan adanya pembiaran atau ketidakpahaman verifikasi administrasi oleh operator maupun manajemen SPBU.
"Kalaupun kami kena sanksi dari pertamina, paling 1 minggu di stop pengiriman solarnya, biar tidak pusing juga sih," keluh Siti.
Tindakan SPBU 34.452.08 diduga kuat melanggar sejumlah instrumen hukum yang berlaku, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 (Migas) Pasal 55 mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 SPBU wajib memastikan konsumen pengguna solar subsidi adalah pihak yang berhak. Melayani pembeli dengan identitas berbeda merupakan pelanggaran mekanisme penyaluran.
Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 Operator wajib mencocokkan data rekomendasi dengan identitas asli. Penggunaan dokumen tahun 2025 untuk kegiatan tahun 2026 adalah cacat administrasi nyata.
Kontrak Kerjasama Pertamina (SOP) SPBU berkewajiban melakukan pengawasan penuh selama jam operasional tanpa alasan "jam istirahat".
Praktisi hukum menilai pemberian sanksi "non-aktif sementara" kepada operator hanyalah penyelesaian di tingkat permukaan. Berdasarkan prinsip Vicarious Liability (tanggung jawab pengganti), pihak manajemen SPBU bertanggung jawab penuh atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan karyawannya.
"Jika manajemen hanya menyediakan satu pengawas tanpa sistem cadangan, maka itu adalah kegagalan manajerial dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang aman," ungkap analisis hukum Hasto, S.H terkait kasus ini.
Kini, publik mendesak pihak aparat penegak hukum dan Pertamina untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh transaksi surat rekomendasi di SPBU 34.452.08.
Jika terbukti terjadi penyimpangan yang disengaja, SPBU tersebut terancam sanksi berat mulai dari skorsing penyaluran, denda senilai subsidi yang diselewengkan, hingga pencabutan izin operasional secara permanen (TOMI SUSANTO)
