Bogor, tampahan.com- Warga di kawasan Jalan Raya HE. Sukma Bakom Ciawi, dibuat resah oleh keberadaan sebuah warung kios yang diduga mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal.
Aktivitas keluar masuk yang mencurigakan, terutama pada sore hari menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Warga menduga obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter diperjualkan secara bebas.
Salah seorang warga sekitar di kawasan Bakom, mengungkapkan bahwa warung kios tersebut kerap dijadikan tempat nongkrong anak muda."Kami khawatir, hampir setiap hari anak-anak muda berkumpul disitu. Kalau dibiarkan, ini bisa menghancurkan generasi kami,"ucap salah satu warga bakom, Selasa (18/2/2026).
"Di tempat terpisah, saat ini sudah menjadi keresahan warga sekitar terutama bagi warga di Kelurahan Bojongkerta, dan Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, serta sebagian warga di Desa Bitungsari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dengan dalih menurut para narasumber diantaranya narasumber berinisial E, W, D, dan masih beberapa lainnya mengatakan, bahwa ini sudah layak diduga terjadi perkakuan diskriminatif dalam implementasi penegakan hukumnya, karena kebanyakan yang terkategori pengkonsumsi obat terlarang golongan G tersebut sebagaimana yang sudah di nyatakan berlaku ketentuannya dan tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2024, namun implementasi penegakan hukumnya menurut kacamata warga cenderung lebih kepada pengkonsumsi obat terlarangnya tersebut, sedangkan untuk warung-warung yang diduga ilegal sebagai penjualnya terkesan dilakukan pembiaran dan masih sangat bebas aktivitas terbuka dan terang -terangan melakukan penjualan.
Dan diduga pula terkesan banyak dibekingi oleh diduga para oknum baik dari aparat penegak hukum maupun awak media, dan oknum warga yang turut berperan aktif dalam aktivitas diduga melanggar hukum tersebut,"ujarnya.
"Insyaallah dalam waktu dekat terfokus menjelang bulan suci ramadhan, kami sebagian warga terutama yang dari keluarganya pernah terproses hukum atau pun menjalani proses rehabilitasi akan bersolidaritas melakukan gerakan terukur, seperti mengkonfirmasi kepada pihak aparatur penegak hukum, lembaga-lembaga keagamaan setempat, BPOM Bogor, Komisi terkait DPRD Kota dan Kabupaten Bogor, Pihak Akademisi, Lembaga-lembaga Bantuan Hukum serta akan kami lakukan ajakan untuk secara bersama-sama melakukan gerakan oleh warga yang berkenan berpartisipasi secara tertib dan terukur dalam upaya menutup dan menghilangkan warung-warung yang diduga menjual obat terlarang dan ilegal tersebut,"begitu kata narasumber berinisial "D" yang menyatakan siap dan akan menjadi inisiator gerakan untuk upaya konfirmasi dan aksi tersebut. Dan tidak hanya berfokus untuk menuntut upaya penertiban penutupan warung-warung diduga ilegal tersebut seperti yang saat ini berlokasi berada dekat pos angkot Sexy Gang Ayu Ciawi dan juga di Pasir Angin Megamendung, ada juga didekat Statsiun Kereta Api Maseng Caringin.Namu akan dilakukan upaya juga untuk menuntut diduga para bekingnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku."Kami sudah memiliki catatan data yang mudah-mudahan untuk bisa dijadikan bukti permulaan bagi penegak hukum.
Dan menurut saya ini tidak hanya sebagai bahan perkara pidana, tapi mungkin perdatanya juga, karena ini mungkin sudah klasifikasi sebagai bahan perkara Class Action,"begitu menurut narasumber berinisial "D" tersebut mengakhiri penjelasannya.
(AR)
