Jakarta(TAMPAHAN.COM)Polres Metro Jakarta Timur mengamankan dua pria berinisial A dan M yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Dari tangan keduanya, polisi menyita ribuan butir obat keras yang siap diedarkan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di Jalan Pule, RT 14 RW 10, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial A dan M,” ujar Alfian kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Alfian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kepedulian warga menjadi elemen penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan tempat tinggal.
“Penegakan hukum yang konsisten dan transparan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta Timur,” kata Alfian.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur Kompol Telly Areska Putra mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut polisi menyita ribuan butir Tramadol, serta sejumlah obat keras dan psikotropika lainnya, di antaranya Trihexyphenidyl, Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, dan Hexymer. Polisi juga mengamankan beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Menurut Telly, kedua terduga pelaku mengaku berasal dari Aceh. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka menyebutkan bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Obat-obatan itu dikirim oleh seorang pria berinisial B dengan sistem pengiriman menggunakan jasa kurir instan. Hasil penjualan ditransfer melalui aplikasi dompet digital,” terang Telly.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Telly menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran obat keras dan psikotropika tanpa izin merupakan ancaman serius. Kami akan melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan serta membongkar jaringan di atasnya,” pungkasnya.
Sumber : Alfian/Team Investigasi AWII
