OKI,TAMPAHAN.COM,Kontroversi dugaan mahar jabatan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah senilai Rp30 juta di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini memasuki babak baru. Rekaman percakapan yang sempat memicu kegaduhan publik tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah dua sosok kunci Plt Kepala Sekolah dan bendahara memberikan klarifikasi resmi, Selasa (20/1/2026).
Kasus ini menjadi pengingat betapa rapuhnya kepercayaan publik terhadap birokrasi jika tidak dibarengi dengan transparansi. Kini, masyarakat menanti hasil pemeriksaan akhir dari Inspektorat untuk memastikan apakah kasus ini murni “drama” komunikasi atau merupakan indikasi dari persoalan tata kelola yang lebih mendalam.
Rekaman durasi 2 menit 37 detik tersebut sebelumnya menjadi pemantik utama polemik karena menyebutkan angka Rp30 juta secara eksplisit.
Hal ini membangun kesan kuat adanya praktik transaksional dalam pengisian jabatan Plt Kepala SD Negeri 2 Serigeni Baru. Akibatnya, dugaan jual beli jabatan di sektor pendidikan pun merebak luas di tengah masyarakat.
Merespons tekanan publik, Inspektorat Kabupaten OKI segera turun tangan dengan memanggil Peros, selaku Plt Kepala SD Negeri 2 Serigeni Baru, untuk dimintai keterangan. Seusai pemeriksaan, Peros akhirnya membuka suara kepada media.
Dalam keterangannya, Peros mengakui bahwa pernyataannya mengenai uang Rp30 juta dalam rekaman tersebut adalah sebuah kebohongan yang ia buat sendiri. Ia menegaskan bahwa jabatan yang diembannya saat ini diperoleh secara murni tanpa ada pungutan sepeser pun.
“Saya bersumpah tidak pernah memberikan sepeser pun uang untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah ini,” tegas Peros, Selasa (20/1/2026).
Meskipun pengakuan ini menjadi titik balik penting, pernyataan tersebut justru menyisakan tanda tanya besar: mengapa narasi kebohongan itu diciptakan dan disampaikan dengan sangat yakin?
Jawaban mulai terkuak dari keterangan Windi, bendahara sekolah yang juga terlibat dalam percakapan tersebut. Windi mengungkapkan bahwa isu tersebut bermula dari obrolan biasa antara dirinya dan Peros.
Ia menyatakan tidak pernah melihat atau mengetahui keberadaan uang tersebut secara fisik. Namun, Windi mengungkap satu fakta krusial:
pernyataan soal uang Rp30 juta itu bukan sekadar celetukan spontan.
“Pernyataan itu kerap disampaikan oleh Kepala Sekolah. Saya tidak tahu pasti maksudnya apa, apakah hanya bualan, keluhan, atau sengaja untuk menakut-nakuti,” ungkap Windi.
Fenomena ini menunjukkan dimensi yang lebih kompleks. Pengulangan narasi mengenai “biaya jabatan” dalam lingkungan kerja yang hierarkis jarang sekali bersifat tanpa maksud.
Hal tersebut dapat membentuk persepsi yang salah dan menciptakan tekanan psikologis di lingkungan internal sekolah. Sebagai pemegang otoritas, setiap ucapan kepala sekolah memiliki bobot yang dapat memengaruhi kepercayaan bawahan dan tata kelola institusi.
Inspektorat Kabupaten OKI melalui Irban Investigasi, Andika, menegaskan bahwa proses pendalaman fakta masih terus berjalan. Hingga saat ini, pihak Inspektorat belum mengeluarkan kesimpulan resmi terkait ada atau tidaknya pelanggaran etika maupun administrasi.
“Proses masih berjalan. Kami sedang mendalami seluruh keterangan dan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya ( Nurlis )
Kasus ini menjadi pengingat betapa rapuhnya kepercayaan publik terhadap birokrasi jika tidak dibarengi dengan transparansi. Kini, masyarakat menanti hasil pemeriksaan akhir dari Inspektorat untuk memastikan apakah kasus ini murni “drama” komunikasi atau merupakan indikasi dari persoalan tata kelola yang lebih mendalam.
Rekaman durasi 2 menit 37 detik tersebut sebelumnya menjadi pemantik utama polemik karena menyebutkan angka Rp30 juta secara eksplisit.
Hal ini membangun kesan kuat adanya praktik transaksional dalam pengisian jabatan Plt Kepala SD Negeri 2 Serigeni Baru. Akibatnya, dugaan jual beli jabatan di sektor pendidikan pun merebak luas di tengah masyarakat.
Merespons tekanan publik, Inspektorat Kabupaten OKI segera turun tangan dengan memanggil Peros, selaku Plt Kepala SD Negeri 2 Serigeni Baru, untuk dimintai keterangan. Seusai pemeriksaan, Peros akhirnya membuka suara kepada media.
Dalam keterangannya, Peros mengakui bahwa pernyataannya mengenai uang Rp30 juta dalam rekaman tersebut adalah sebuah kebohongan yang ia buat sendiri. Ia menegaskan bahwa jabatan yang diembannya saat ini diperoleh secara murni tanpa ada pungutan sepeser pun.
“Saya bersumpah tidak pernah memberikan sepeser pun uang untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah ini,” tegas Peros, Selasa (20/1/2026).
Meskipun pengakuan ini menjadi titik balik penting, pernyataan tersebut justru menyisakan tanda tanya besar: mengapa narasi kebohongan itu diciptakan dan disampaikan dengan sangat yakin?
Jawaban mulai terkuak dari keterangan Windi, bendahara sekolah yang juga terlibat dalam percakapan tersebut. Windi mengungkapkan bahwa isu tersebut bermula dari obrolan biasa antara dirinya dan Peros.
Ia menyatakan tidak pernah melihat atau mengetahui keberadaan uang tersebut secara fisik. Namun, Windi mengungkap satu fakta krusial:
pernyataan soal uang Rp30 juta itu bukan sekadar celetukan spontan.
“Pernyataan itu kerap disampaikan oleh Kepala Sekolah. Saya tidak tahu pasti maksudnya apa, apakah hanya bualan, keluhan, atau sengaja untuk menakut-nakuti,” ungkap Windi.
Fenomena ini menunjukkan dimensi yang lebih kompleks. Pengulangan narasi mengenai “biaya jabatan” dalam lingkungan kerja yang hierarkis jarang sekali bersifat tanpa maksud.
Hal tersebut dapat membentuk persepsi yang salah dan menciptakan tekanan psikologis di lingkungan internal sekolah. Sebagai pemegang otoritas, setiap ucapan kepala sekolah memiliki bobot yang dapat memengaruhi kepercayaan bawahan dan tata kelola institusi.
Inspektorat Kabupaten OKI melalui Irban Investigasi, Andika, menegaskan bahwa proses pendalaman fakta masih terus berjalan. Hingga saat ini, pihak Inspektorat belum mengeluarkan kesimpulan resmi terkait ada atau tidaknya pelanggaran etika maupun administrasi.
“Proses masih berjalan. Kami sedang mendalami seluruh keterangan dan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya ( Nurlis )
