BOGOR(TAMPAHAN.COM)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11). Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan ketertiban umum, serta menjamin pemenuhan hak bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri Bupati Bogor, Wakil Bupati, jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD, Dandim 0621, Kapolres Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah, serta para pimpinan perangkat daerah.
Tiga Raperda Disepakati Bersama
Dalam rapat tersebut, tiga Raperda yang disetujui meliputi:
1. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
3. Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Perkuat Struktur Organisasi Pemerintah Daerah
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa penataan ulang susunan perangkat daerah diperlukan agar organisasi pemerintahan tetap relevan dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta regulasi nasional
“Struktur perangkat daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah. Dengan penyesuaian ini, tata kelola pemerintahan akan berjalan lebih efektif,” jelas Rudy
Wujudkan Lingkungan yang Aman dan Tertib
Rudy juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi instrumen penguatan pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga
“Keberadaan Perda ini akan memperkuat langkah pemerintah dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas dan menumbuhkan budaya disiplin. Ketertiban umum adalah pondasi bagi ruang hidup yang harmonis,” ujarnya
Komitmen Pemkab Bogor terhadap Hak Penyandang Disabilitas
Terkait Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rudy menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan menjadi bagian dari upaya Pemkab Bogor mewujudkan keadilan bagi seluruh warga.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas serta memperkuat perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi,” tegasnya.
Apresiasi untuk DPRD
Bupati Rudy menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah bekerja secara mendalam membahas ketiga Raperda tersebut hingga siap ditetapkan.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus dijaga demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang semakin maju dan inklusif,” pungkas Rudy.
Agenda Lain Rapat Paripurna
Selain persetujuan tiga Raperda, Rapat Paripurna DPRD juga menetapkan beberapa agenda penting lainnya, antara lain:
Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tanggapan Bupati atas Raperda tentang pengelolaan sampah
Penarikan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pembentukan Panitia Khusus DPRD untuk membahas Raperda Pengelolaan Sampah dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bogor sisa masa jabatan 2024–2029
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri Bupati Bogor, Wakil Bupati, jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD, Dandim 0621, Kapolres Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah, serta para pimpinan perangkat daerah.
Tiga Raperda Disepakati Bersama
Dalam rapat tersebut, tiga Raperda yang disetujui meliputi:
1. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
3. Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Perkuat Struktur Organisasi Pemerintah Daerah
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa penataan ulang susunan perangkat daerah diperlukan agar organisasi pemerintahan tetap relevan dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta regulasi nasional
“Struktur perangkat daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah. Dengan penyesuaian ini, tata kelola pemerintahan akan berjalan lebih efektif,” jelas Rudy
Wujudkan Lingkungan yang Aman dan Tertib
Rudy juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi instrumen penguatan pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga
“Keberadaan Perda ini akan memperkuat langkah pemerintah dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas dan menumbuhkan budaya disiplin. Ketertiban umum adalah pondasi bagi ruang hidup yang harmonis,” ujarnya
Komitmen Pemkab Bogor terhadap Hak Penyandang Disabilitas
Terkait Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rudy menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan menjadi bagian dari upaya Pemkab Bogor mewujudkan keadilan bagi seluruh warga.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas serta memperkuat perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi,” tegasnya.
Apresiasi untuk DPRD
Bupati Rudy menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah bekerja secara mendalam membahas ketiga Raperda tersebut hingga siap ditetapkan.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus dijaga demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang semakin maju dan inklusif,” pungkas Rudy.
Agenda Lain Rapat Paripurna
Selain persetujuan tiga Raperda, Rapat Paripurna DPRD juga menetapkan beberapa agenda penting lainnya, antara lain:
Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tanggapan Bupati atas Raperda tentang pengelolaan sampah
Penarikan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pembentukan Panitia Khusus DPRD untuk membahas Raperda Pengelolaan Sampah dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bogor sisa masa jabatan 2024–2029
