Bekasi(TAMPAHAN.COM)kembali lagi terjadi kasus kekerasan terhadap terhadap journalis kabupaten Bekasi pada hari Jumat ( 26-09-2025 ) Kali ini menimpa Jurnalis Ambarita yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di wilayah Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan,
Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ambarita tiba di lokasi untuk melakukan peliputan dan mulai mendokumentasikan situasi dengan mengambil video serta foto sebagai bahan investigasi.
Namun, secara mendadak beberapa orang yang berada di tempat tersebut memojokkan dirinya. Ambarita bukan hanya mengalami intimidasi, tetapi juga menjadi korban pengeroyokan. Dalam insiden itu, telepon genggam miliknya dirampas, mengakibatkan seluruh data liputan dan dokumentasi yang tersimpan di dalam perangkat tersebut hilang.
Tak berhenti di situ, aksi perundungan terhadap Ambarita juga terjadi. Sejumlah bukti foto memperlihatkan kondisi fisiknya yang mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut. Ia mengalami lebam pada bagian mata sebelah kiri dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini menambah deretan catatan kelam mengenai kebebasan pers di Indonesia. Tindakan kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi hak publik atas informasi yang menjalankan tugasnya di lapangan.
PIMPINAN REDAKSI TAMPAHAN.POS.COM ANDRI HASUDUNGAN mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa rekan Jurnalis Ambarita.
Bonanza Panjaitan selaku pimpinan Redaksi Nusantara Merdeka News mengatakan jangan sampai ada lagi kekerasan kekerasan terhadap semua insan Pers.
Menurutnya, kejadian yang menimpa rekan kita tersebut bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan juga terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Ketika Jurnalis Ambarita sedang menjalankan tugasnya sebagai wartawan, namun justru dihalangi dengan sekelompok orang yang berada dilokasi Dusun 1 RT 01 RW 02 dengan brutal merampas hand phone milik Ambar dan menghapus semua data data pentingnya
pengeroyokan yang dilakukan oleh para premanisme ini jelas melanggar hukum, bahkan mencederai demokrasi kita,” tegas
kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum bagi para wartawan,
apalagi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas.
Andri hasudungan juga mengingatkan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh organisasi jurnalis, pegiat media, dan masyarakat sipil untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam kebebasan pers.
Kekerasan tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam kebenaran,” ungkap andri hasudungan
Peristiwa pengeroyokan dan perampasan alat kerja yang dialami Jurnalis Ambarita memiliki implikasi hukum yang serius. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Selain itu, kasus ini juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Artinya, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja jurnalis dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
hukum pers menegaskan, setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan:
“Barang siapa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Dengan demikian, para pelaku bukan hanya dapat diproses melalui KUHP, tetapi juga melalui UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan jaminan perlindungan khusus bagi wartawan.(RED)
Tag Terpopuler
- NASIONAL (1786)
- DAERAH (1669)
- JABODETABEK (732)
- HUKUM KRIMINAL (422)
- POLITIK (249)
› HUKUM KRIMINAL
Terjadi lagi Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis Ambarita Dikeroyok Sekelompok Preman di Bekasi
Terjadi lagi Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis Ambarita Dikeroyok Sekelompok Preman di Bekasi
Tampahan Pos
Senin, 29 September 2025 | Senin, September 29, 2025 WIB
Last Updated
2025-09-29T15:30:06Z