PADANGSIDIMPUAN, tampahan.com - Kasus Dugaan Korupsi dan/atau Persekongkolan Proyek Rehabilitasi SD Negeri 200402 dan 200404 dilaporkan 4 warga Padangsidimpuan Ali Imran, Adi Martua Harahap, SH dan Sagi Muliadi ke Polres Padangsidimpuan.
Laporan tersebut dibuat dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang ditujukan kepada Kapolres Padangsidimpuan dan disampaikan melalui Seksi Umum, Jum'at ( 29/08/2025 ).
Singkatnya, Laporan tersebut menjelaskan adanya dugaan Persekongkonglan jahat antara pihak Dinas Pendidikan selaku Kuasa Pengguna Jasa dan pelaksana pekerjaan ( pemborong ). Yang mana pemborong telah mengerjakan proyek rehabilitasi tersebut di lapangan sementara tahapan yang ditunjukkan dalam LPSE masih proses evaluasi perusahaan yang akan melakukan pekerjaan.
"Artinya kontrak belum ada, tapi sekolahnya sudah dikerjakan", jelas Adi Martua, kepada media.
Menurut Adi, itu menunjukkan kalau dalam proses pekerjaan tersebut ada dugaan Persekongkonglan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan pihak rekanan ( pemborong ).
Jelas tidak mungkin seorang mau mengerjakan proyek jika tidak ada yang menjamin secara lisan maupun tulisan bahwa pekerjaan tersebut diberikan dan/ditunjuk kepada pemborong itu. Tentu ada yang menjamin, tegas Adi didampingi Sagi Muliadi.
Meski ada jaminan, ternyata mereka yang terlibat lalai dengan menghiraukan proses tahapan sebelum memasuki tahapan pelaksanaan pekerjaan. Padahal tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting yakni pembuatan kontrak kerja sebagai jaminan antisipasi terjadinya wan prestasi dari kedua belah pihak.
Nah, selain KPA dan Pemborong patut diduga terdapat keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas proyek dalam kapasitas merestui pelaksanaan pekerjaan tersebut. Hal tersebut dibuktikan dari kedua proyek dimaksud, satu diantaranya telah selesai dikerjakan.
Anehnya pekerjaan sudah selesai dan yang satu sedang dikerjakan tersebut ternyata proses Pengunjukan perusahaan dibatalkan oleh pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) kota Padangsidimpuan membatalkannya yang ditayangkan melalui laman LPSE.
Kalau sudah dibatalkan, berarti pekerjaan tersebut tidak ada yang berhak mengerjakannya meski yang sedang dan telah selesai dikerjakan. Sehingga haram hukumnya untuk membayarkan pekerjaan tersebut, tandas pendumas kepada media. ( Samsul Hasibuan )
Laporan tersebut dibuat dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang ditujukan kepada Kapolres Padangsidimpuan dan disampaikan melalui Seksi Umum, Jum'at ( 29/08/2025 ).
Singkatnya, Laporan tersebut menjelaskan adanya dugaan Persekongkonglan jahat antara pihak Dinas Pendidikan selaku Kuasa Pengguna Jasa dan pelaksana pekerjaan ( pemborong ). Yang mana pemborong telah mengerjakan proyek rehabilitasi tersebut di lapangan sementara tahapan yang ditunjukkan dalam LPSE masih proses evaluasi perusahaan yang akan melakukan pekerjaan.
"Artinya kontrak belum ada, tapi sekolahnya sudah dikerjakan", jelas Adi Martua, kepada media.
Menurut Adi, itu menunjukkan kalau dalam proses pekerjaan tersebut ada dugaan Persekongkonglan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan pihak rekanan ( pemborong ).
Jelas tidak mungkin seorang mau mengerjakan proyek jika tidak ada yang menjamin secara lisan maupun tulisan bahwa pekerjaan tersebut diberikan dan/ditunjuk kepada pemborong itu. Tentu ada yang menjamin, tegas Adi didampingi Sagi Muliadi.
Meski ada jaminan, ternyata mereka yang terlibat lalai dengan menghiraukan proses tahapan sebelum memasuki tahapan pelaksanaan pekerjaan. Padahal tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting yakni pembuatan kontrak kerja sebagai jaminan antisipasi terjadinya wan prestasi dari kedua belah pihak.
Nah, selain KPA dan Pemborong patut diduga terdapat keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas proyek dalam kapasitas merestui pelaksanaan pekerjaan tersebut. Hal tersebut dibuktikan dari kedua proyek dimaksud, satu diantaranya telah selesai dikerjakan.
Anehnya pekerjaan sudah selesai dan yang satu sedang dikerjakan tersebut ternyata proses Pengunjukan perusahaan dibatalkan oleh pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) kota Padangsidimpuan membatalkannya yang ditayangkan melalui laman LPSE.
Kalau sudah dibatalkan, berarti pekerjaan tersebut tidak ada yang berhak mengerjakannya meski yang sedang dan telah selesai dikerjakan. Sehingga haram hukumnya untuk membayarkan pekerjaan tersebut, tandas pendumas kepada media. ( Samsul Hasibuan )
