Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Oknum Kades di Indramayu Diduga Gelapkan Dana Desa TA 2024

Sabtu, 05 Juli 2025 | Sabtu, Juli 05, 2025 WIB Last Updated 2025-07-05T06:00:29Z

INDRAMAYU, tampahan.com || Tidak kapok, oknum Kades (Kepala Desa) di salah satu Kecamatan, Kabupaten Indramayu diduga gelapkan uang ratusan juta dari Dana Desa tahun anggaran 2024. Modusnys, kegiatan desa di pihak ketigakan tetapi tidak dibayardibayar, Sabtu (05/07/2025). 


Tudingan tersebut berawal dari Kades JM (inisial) membuat SPK (Surat Perintah Kerja) yang diberikan kepada CR berupa kegiatan fisik pekerjaan Dana Desa pada 7 September 2024 lalu.


Informasi yang dihimpun wartawan tampahan.com, kegiatan fisik berupa TPT serta Hotmix jalan yang disubkontrakan kepada pihak ketiga oleh oknum Kades JM ini tidak dibayar. Akibatnya, CR (inisial) dirugikan senilai Rp. 230.000.000.


Saat ditemui oknum Kades JM dirumahnya membenarkan telah membuat SPK kegiatan Dana Desa kepada CR, ia juga mengakui uang kegiatan dari Dana Desa di 2024 terpakai untuk kebutuhan pribadi, sehingga CR belum bisa dibayar.


"Betul pak saya yang buat SPK agar CR percaya terhadap saya. Saya terbelit hutang yang sampai saat ini belum bisa saya selesaikan. Jujur, uang kegiatan TPT dan Hotmix tahun 2024 itu saya gunakan dulu," diakui JM saat di konfirmasi.


Dikesempatan yang sama, oknum Kades JM juga meminta agar tidak melaporkan perbuatannya kepada Aparat Penegak Hukum. Ia juga berjanji akan membayar kepada CR dalam waktu dekat.


"Saya minta jangan di laporkan pak, karna saya juga masih dalam proses di Inspektorat Daerah Indramayu. Dan tolong jangan di buatkan berita juga pak," Ucapnya memohon kepada CR.


Diwaktu yang terpisah CR menjelaskan upaya-upayanya menagih pembayaran pekerjaan yang dikerjakannya kepada wartawan tampahan.com, ia juga sudah beberapa kali meminta segera diselesaikan pembayaran pekerjaannya.


"Cape nagihnya pak, buang ongkos, tenaga, waktu tetapi tetap tidak berhasil. Sampai sekarang 2025 belum juga di selesaikan," keluhnya.


CR juga akan berkoordinasi dengan APH (Melaporkan) jika dalam waktu dekat tidak juga di bayar. Menurutnya itu langkah terakhir jika minggu ini tidak ada penyelesaian. "Nanti saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, capek saya nagih jawabanya janji-janji terus", imbuhnya. 


UU Desa juga memberikan dasar hukum terkait pengelolaan keuangan desa dan sanksi bagi penyalahgunaan dana desa. UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk pelimpahan sebagian wewenang kepada perangkat desa. Jika terjadi penyalahgunaan, sanksi administratif atau bahkan pidana bisa diterapkan.


Tomsus

×
Berita Terbaru Update