Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Izin Galian C di Desa Bandar Hapinis Diduga Bodong, APH Jangan Tutup Mata

Kamis, 17 Juli 2025 | Kamis, Juli 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T04:43:11Z

TAPANULI SELATAN, tampahan.com - izin Galian C CV. Bronjong Indah Utama Merupakan papan plank merk Galian C yang terletak di Desa Bandar Hapinis, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel, Provinsi Sumut, diduga bodong. APH yakni Polisi dan/atau Unit Tipidter Polres Tapsel di minta Jangan tutup mata.

Pasalnya, hasil konfirmasi wartawan kepada KUPTD Padangsidimpuan PU Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara mengatakan keberadaan CV. Bronjong Indah Utama tidak ditemukan atau tidak terdaftar.


KUPTD Padangsidimpuan PUPR Provinsi Sumut Daksur Poso hanya mengetahui Galian C di Desa Bandar Hapinis yang mengantongi izin dan masih berlaku adalah CV. Batang Toru Indah Utama.


Hal ini tentu membuat masyarakat yang tanahnya berada di sekitar lokasi tambang Galian C merasa bingung, sebab pemilik CV. Batang Toru Indah Utama ini tanpa memberikan pemberitahuan dulu kepada mereka.


Sonang Situmeang salah satu warga yang tanahnya berada dan/atau berbatas dengan wilayah Sungai/Galian C kepada Wartawan mengatakan, saya belum mengetahui kalau nama CV. pengelola izin Galian C nya berganti.


"Seingat saya, izin CV pemilik Galian C yang lama sudah mati, kalau sudah diperpanjang dan ganti nama belum saya ketahui dan pemberitahuannya pun belum ada saya terima," katanya kepada wartawan, Rabu ( 16/07/2025 ).


Harapan saya, Dinas terkait supaya turun ke lokasi untuk meninjau kembali batas batas izin yang di berikan kepada pemilik izin Galian C nya.


"Jika batas batas izin yang diberikan tidak susuai dengan fakta di lapangan Sonang Situmeang meminta Aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik izin sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku." ( Samsul Hasibuan )

×
Berita Terbaru Update