Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Legalisai KDEI Dipalsukan, Proses Cerai Ditolak PA Indramayu

Jumat, 21 Maret 2025 | Jumat, Maret 21, 2025 WIB Last Updated 2025-03-21T11:14:37Z

INDRAMAYU, tampahan.com - Malang nasib Janda renta asal Desa Tambak, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, ia merasa di bohongi oleh kedua oknum Lebe KM serta Pengacara MA (Inisial). Berharap proses cerai anaknya selesai, uang senilai Rp. 7.000.000 raib, Jum'at (21/03/25).


Berawal dari dirinya diminta oleh anaknya UN (inisial) untuk mengurus perceraian yang saat ini masih berada di Luar Negri (Taiwan), jenah 60 tahun merasa di bohongi. Proses cerai yang dijanjikan justru gagal lantaran diduga ada pemalsuan dokumen persyaratan.


Tidak tanggung-tanggung, dugaan dokumen yang dipalsukan hingga Legalisasi KDEI Taipe. Hal tersebut di jelaskan oleh UN saat di hubungi melalui pesan whatsapp, dirinya tidak pernah merasa menandatangani kuasa dari oknum pengacara AM.


"Saya tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa dari pengacara baik di rumah majikan (Taiwan) maupun di kedutaan besar Indonesia di taiwan. seharusnya saya menandatangani surat kuasa tapi ini mah tidak. Saya tidak pernah di kasih tau, saya merasa di bohongi dan dirugikan karna saya dan keluarga diminta oleh pengacara membayar 7 juta untuk cerai gugat tetapi saya tidak pernah sama sekali menandatangani surat kuasakuasa," balasnyamelalui pesan singkat whatsapp kepada keluarga di rumah.


Saat dikonfirmasi wartawan KM (Inisial) oknum Lebe aktif di salah satu Desa di Kecamatan Pasekan di kantornya tidak berada di tempat, kuat dugaan sengaja menghindar. Namun pada saat di hubungi melalui telfon seluler oleh salah satu teman kerjanya mengatakan, ia merasa menerima komisi dari oknum pengacara AM.


"Semuanya sudah di pasrahkan kepada Pengacara AM, dari awal kan pak Ade, saat menerima uang juga ada semua, cuma saya hanya memenyaksikan setelah beres saya pulang. Soal komisi, tanya saja ke pak ade," ucapnya.


Lebih lanjut wartawan tampahan.com mendatangi Junah ibu korban untuk dikonfirmasi, junah menjelaskan dirinya merasa di bohongi, tidak hanya itu, juna juga sudah melaporkan ke Polres Indramayu.


"Sudah saya laporkan pada bulan Desember 2024 lalu. Saya juga sudah dipanggil oleh penyidik polres Indramayu Untuk dimintai keterangannya. Saya berharap kepada bapak kapolres Indramayu agar segera menindaklanjuti, " Tutupnya. 


Dikabarkan, pelapor serta terlapor sudah diperiksa guna dimintai keterangannya oleh Penyidik Polres Indramayu Unit Harda. Perlu diketahui, karena tidak ada hubungan diplomatik resmi antara Indonesia dengan Taiwan, maka tidak ada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Taiwan. Namun, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perceraian dapat dilegalisasi di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei. 


Tomsus/Tim

×
Berita Terbaru Update