Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Waduh!! Program PTSL Diduga Dijadikan Ajang Pungli

Minggu, 23 Februari 2025 | Minggu, Februari 23, 2025 WIB Last Updated 2025-02-23T02:39:30Z

Bekasi,tampahan com,Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat sebetulnya adalah program yang sangat bagus. Namun program tersebut diduga malah dijadikan oknum Sekertaris desa (Sekdes) sebagai alat untuk melakukan pungutan liar (pungli) demi mengeruk keuntungan pribadi.


Namun, dugaan kuat pungutan liar (pungli) PTSL mulai terungkap di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kini jadi sorotan.


Warga mengatakan, bahwa dirinya telah mengikuti pembuatan program pembuatan sertifikat PTSL pada tahun 2024.


Menurut pengakuan salah satu warga, dirinya mengaku bahwa untuk pembuatan sertipikat   ia sudah membayar uang sebesar Rp 5 juta untuk pengurusan dua sertifikatnya, 


"Nah, sertifikat saya mah belum jadi, adik saya doang yang uda jadi, jadi saya 250 meter dan adik saya 267 meter saya di pintain biaya Rp 5 juta berdua,"kata salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan. Minggu, (23/02/2025).


"Pertama-tama ngukur kan pegawe pada dateng tuh ke rumah di kasih Rp 500 ribu ema saya yang ngebagi, lah ngak kan madsudnya pegawenya banyak ada lima segituan itu ada RT/RW",sambung ia


Meskipun pemerintah telah menetapkan bahwa program PTSL bersifat gratis, namun masih banyak masyarakat yang diminta untuk membayar sejumlah uang di luar ketentuan yang berlaku.


Namun, rupanya pengurusan sertifikasi lahan diwarnai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan yang lebih parahnya lagi membuat sertifikat melalui PTSL tersebut diduga dibandrol hingga jutaan rupiah.


Diketahui, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) sendiri dicanangkan oleh pemerintah sebagai layanan gratis yang di danai oleh negara, seharusnya masyarakat hanya dikenakan biaya Rp.150 ribu untuk pembuatan per sertifikat, hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri.


Sementara itu Sekertaris desa (Sekdes) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli), enggan memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan.(ACENG)

×
Berita Terbaru Update