TAPANULI SELATAN-tampahan.com - Dana Desa (DD) yang diterima Pemreintah desa Situmba, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumut, pada :
TA. 2019 Pagu : Rp. 749.900.000, dan Rp. 749.900.000 Penyaluran.
TA. 2020 Pagu : Rp. 737.018.000, dan Rp. 737.018.000 Penyaluran.
TA. 2021 Pagu : Rp. 784.947.000, dan Rp. 784.947.000 Penyaluran.
TA. 2022 Pagu : Rp. 701.791.000, dan Rp. 701.791.000 Penyaluran.
TA. 2023 Pagu : Rp. 698.644.000, dan Rp. 698.644.000 Penyaluran.
Realisasi penggunaan DD seharusnya dilaksanakan dengan trasparan. Namun, Kades Situmba Arsalju terkesan ingin menutup tutupinya. Bagaimana tidak karena saat dikonfirmasi rekan wartawan ia selalu bungkam. Hal ini tentunya menimbulkan banyak dugaan.
Pada Jum'at ( 24/01/2025 ), rekan media ini melakukan konfirmasi, tetapi hingga berita ini diterbitkan, Kades Situmba memilih bungkam.
Adi Martua Harahap wartawan media cetak dan online, menanggapi bungkamnya Kades Situmba, kepada tampahan.com melalui pemberitaan ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, Kejatisu / Poldasu, untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan DD Situmba mulai dari TA. 2019 - 2023.
Dengan tegas Adi Martua Harahap meminta APH memanggil dan memeriksa semua yang terkait dalam pelaksanaan semua kegiatan yang sumber dananya menggunakan DD pada tahun yang dimaksud, tegas Adi.
Untuk diketahui, adapun beberapa item realisasi penggunaan DD Situmba, yang dikonfirmasi rekan wartawan adalah :
1). Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan :
Tahun 2019 : Rp 40.690.000.
Tahun 2020 : Rp 4.960.250.
Tahun 2020 : Rp 960.000.
Tahun 2021 : Rp 24.506.850.
Tahun 2022 : Rp 6.211.500.
Tahun 2023 : Rp 358.400.
Tahun 2023 : Rp 44.000.000.
Tahun 2023 : Rp 12.500.000.
2). Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat :
Tahun 2019 : Rp 6.000.000.
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat :
Tahun 2020 : Rp 2.000.000.
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat :
Tahun 2020 : Rp 3.000.000.
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat :
Tahun 2021 : Rp 4.000.000.
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat :
Tahun 2022: Rp 23.000.000.
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) :
Tahun 2023 : Rp 22.000.000.
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat:
Tahun 2024 : Rp 20.000.000.
3). Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga :
Tahun 2019 : Rp 7.456.000.
Tahun 2020: Rp 9.883.000.
Tahun 2021: Rp 4.048.000.
Tahun 2022 : Rp 3.865.000.
4). Peningkatan kapasitas perangkat Desa :
Tahun 2019 : Rp 163.953.000.
Tahun 2020 : Rp 33.825.000.
Tahun 2020 : Rp 69.425.000.
Tahun 2021 : Rp 76.680.000.
Tahun 2021 : Rp 5.286.000.
Tahun 2022 : Rp 38.820.000.
Tahun 2022 : Rp 5.000.000.
Tahun 2023 ; Rp 37.550.000.
Tahun 2023 : Rp 8.500.000.
Tahun 2024 : Rp 13.020.000.
5). Keadaan Mendesak:
Tahun 2020 : Rp.54.000.000.
Tahun 2021 : Rp 72.000.000.
Tahun 2022 : Rp 280.800.000.
Tahun 2023 : Rp 140.400.000.
6). Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) :
Tahun 2022 : Rp140.338.000.
Tahun 2023 : Rp 41.978.100.
Tahun 2023 : Rp 26.040.000.
Tahun 2023: Rp 71.870.700.
Tahun 2024 : Rp.93.590.000. ( Samsul Hasibuan )