INDRAMAYU, tampahan.com - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu datangi kantor Camat. Aksi masa tersebut mendesak agar Camat segera mengganti BPD Desa Wanantara yang selama ini dianggap tidak amanah, Jum'at (14/02/25).
Kedatangan puluhan masyarakat Desa Wanantara, diterima langsung oleh Sekertaris Camat Sindang beserta jajarannya serta perwakilan Polsek dan Koramil Sindang. Dalam kesempatannya, masyarakat Wanantara mendesak agar BPD segera di ganti. Mosi tidak percaya tersebut lantaran tidak pro masyarakat serta kinerjanya dianggap melampaui batas sebagai BPD.
Kasmin salah satu perwakilan masyarakat saat diwawancara wartawan www.tampahan.com mengatakan, ia merasa kecewa atas kinerja BPD. Dirinya menilai selama masa proses pemilihan BPD masyarakat Wanantara tidak pernah dilibatkan, ia juga meminta kepada Camat Sindang agar segera mengambil sikap tegas terhadap BPD Wanantara.
"Mereka itu tidak di pilih oleh masyarakat, melainkan di tunjuk langsung oleh kepala desa dulu. Lalu mereka juga tidak pro terhadap kami, intinya mereka sudah tidak amanah. Ada beberapa poin yang kami sampaikan dalam surat yang kami berikan kepada pak Camat, intinya kami meminta agar BPD Wanantara segera diganti dan jalankan proses pemilihan sesuai dengan aturan yang ada, jika tuntutan kami tidak segera di akomodir, maka kami juga akan kembali mendatangi kantor kecamatan dengan jumlah yang lebih besar" Ucapnya.
Di waktu yang sama, Kasi PMD Abdul Aziz Umar yang mewakili Camat Sindang mengatakan, dirinya akan menyampaikan keluhan masyarakat desa Wanantara kepada pimpinannya, ia juga meminta masyarakat Wanantara agar tetap menjaga kondusifitas agar tidak terjadi kesalahfahaman antara warga.
"Kita menerima keluhan dari masyarakat desa Wanantara dengan terbuka, masyarakat menyampaikan keluhannya ke Kecamatan Sindang terkait BPD Desa Wanantara yang dianggap tidak amanah. Terkait masalah Pemberhentian Pengurus BPD ada di Permendagri 110/2016 serta Perbup 27.4/2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun jika semua unsur yang dituduhkan terpenuhi maka bisa saja BPD diberhentikan, nanti kita sampaikan kepada pimpinan kita dulu," Terangnya.
Perlu diketahui fungsi BPD adalah, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja kepala desa, menggali aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa serta melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lebih lanjut larangan terhadap BPD diantaranya, merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan.
Ditempat terpisah, kepala Desa Wanantara Warsidi saat di konfirmasi di kantornya mengatakan, terkait puluhan warganya yang mendatangi Kantor Kecamatan Sindang tersebut diakui merupakan masyarakatnya, menurutnya aksi menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang, terpenting tetap menjaga kondusifitas.
"Saya menerima surat tembusan dari masyarakat terkait kinerja BPD, selanjutnya saya kembalikan kepada masyarakat jika ada keinginan lain. Kami pemerintah desa Wanantara tidak ada kewenangan untuk mengganti, karna SK BPD dari BUPATI," tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan BPD Desa Wanantara belum bisa di temui, pada saat wartawan mengunjungi kantor Desa Wanantara, BPD tidak ada di tempat.
Tomsus