Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jaksa Kabur, Janjikan Sidang Pengadilan Negeri lahat. jaksa Empat Lawang Abaikan Kelurga Korban Arif.Buat Kaget Sidang Sudah Di Laksanakan Tadi Pagi.

Rabu, 13 November 2024 | Rabu, November 13, 2024 WIB Last Updated 2024-11-13T14:36:23Z

 

 Palembang  -  
Empat Lawang. TAMPAHAN POS.COM - Merasa di permainkan oleh jaksa  Empat Lawang berinisial ( IMBOS ). keluarga  korban pembunuhan secara sadis yang terjadi di desa ulak dabok. Menuai tanda tanya seakan ada indikasi kerja sama dalam penyelesaian proses hukuman kepada Pelaku Fuman Apriadi beserta Saudaranya . Hingga kini masih bertanya  - tanya Apakah Masyarakat Bawah Tidak bisa mendapatkan hak mereka dalam proses hukum yang berlaku di negara NkRI.

Pembunuhan berencana yang di lakukan tersangka firman Apriadi. yang di lakukan tersangka  di taman wisata air terjun ulak Dabuk . desa ulak Dabuk kecamatan .talang Padang .kabupaten Empat Lawang .Pada 27 April 2024 lalu .

Kelurga Korban dan  PH .Mardiana  yang di dampingi oleh rekan serta Media . sangat merasa kesal semula di jadwalkan sidang oleh jaksa Empat lawang di pengadilan Negeri kelas II Lahat   dan menungu lama, setelah mendapatkan kabar bahwa sidang sudah selesai di laksanakan tadi pagi. Dan jaksa sudah pulang .itu di sampaikan oleh salah satu petugas penjaga satuan pol PP Lahat . Yang bertugas di saat itu.

Dengan ulah jaksa ( Imbos ) . Yang terkesan bermain dalam proses hukum yang seharus nya sebagai jaksa penuntut hukum seolah berbalik arah dan tidak pada tupoksi nya  serta aturan hukum.yang ia harus jalan kan dalam menjalan kan tugas nya sebagai jaksa penuntut hukum. Dalam sidang sebelum nya .

Selain itu juga Imbos jaksa penuntut hukum juga telah mengubah pasal yang sudah di tetapkan baik dari Polres Empat Lawang  bahwa tersangka terjerat hukuman pasal 340 . KUHP . menjadi pasal 338  KUHP. pada sidang sebelumnya.

Istri korban dan beserta keluarga  Berusaha untuk menghubungi Jaksa penuntut hukum ( IMBOS ). Melalui Telpon Seluler milik nya namun tidak nomor ponsel tidak Aktif . setelah mendapatkan kabar Bahwa sidang sudah selesai di laksanakan tadi pagi dan jaksa penuntut hukum ( Imbos ). Sudah pulang / kabur. Ulang nya menirukan.

Mardiana  selaku PH dalam proses hukum ini menjelaskan  bahwa kejaksaan Negeri  Empat Lawang tidak profesional dalam menjalankan tugas nya selaku  penegak hukum dan jaksa penuntut hukum bagi keluarga korban yang sangat menuai kecaman baik dari keluarga korban serta boleh di katakan. Cacat hukum dalam proses dan kasus pembunuhan 340 KUHP yang di lakukan berencana sarta Penganiayaan anak di bawah umur pada tahun 2022 lalu. Awla  dari terjadinya pembunuhan berencana  di tahun 2024 beberapa bulan yang lalu .tegas nya .
Dodi

×
Berita Terbaru Update